Dugaan Penguasaan Anggaran UPKK Tani Mandiri Rahong, Kepala Desa Diduga Monopoli Dana dan Material

Lebak, UNB – Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Mandiri Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penguasaan anggaran oleh Kepala Desa Rahong mencuat, setelah sejumlah kelompok tani mengungkapkan bahwa dana dan material proyek irigasi justru dikelola sepenuhnya oleh kepala desa, bukan oleh kelompok tani sebagaimana mestinya.

Proyek Konstruksi Irigasi Tersier dengan anggaran Rp92.000.000 dari APBN Tahun 2026 disebut-sebut dikerjakan tanpa pengawasan memadai. Di lokasi proyek, pekerjaan terlihat tanpa galian pondasi, batu hanya ditumpuk di atas tanah dengan alasan akan diplester kemudian.

Sejumlah kelompok tani menyatakan bahwa pengadaan material batu di tiga titik proyek dilakukan langsung oleh kepala desa. Bahkan, bendahara kelompok Tani Mandiri mengaku seluruh anggaran tahap pertama dikuasai kepala desa.

“Semua anggaran tahap satu sama kepala desa, berikut material. Bapak coba aja ke Pak Jaro,” ungkap Oco, bendahara kelompok, Minggu (16/08/2026).

Ia menambahkan, pencairan dana melalui rekening kelompok tani setelahnya dikembalikan ke pihak pertanian, sementara dirinya ikut bekerja di lokasi untuk mendapatkan upah.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, menepis tudingan tersebut dengan bahasa yang terkesan meremehkan.

“Aing mah teu ngaganggu ka pagawean, nangan duit dagang hukum dagang ah mah halal. Dimana Jaro nyekel duit program ulah fitnah, eta bohong,” ujarnya.

Namun, setelah konfirmasi, kepala desa mendatangi wartawan di sebuah kafe di Malingping dan menunjukkan sikap arogan dengan menantang duel serta menendang kursi, lantaran tidak terima dikonfirmasi terkait pengelolaan dana kelompok tani.

Kelompok tani sejatinya merupakan wadah mandiri petani untuk belajar, bekerja sama, dan mengelola sarana produksi secara swadaya. Dugaan bahwa kelompok tani hanya dijadikan instrumen formalitas sementara pengelolaan keuangan dikuasai kepala desa dinilai sebagai bentuk penyimpangan wewenang dan modus administratif yang menyalahi aturan tata kelola dana program. (Red)

error: Content is protected !!