Lebak, UNB.- Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Keusik, Kecamatan Banjarsari, menuai sorotan. Terdapat dugaan penyalahgunaan dana sarana dan prasarana (sapras) yang dialihkan untuk kegiatan Pramuka pada tahun anggaran 2025. Selasa (24/2/2026)
Menurut keterangan pihak sekolah, dana sapras tahap pertama dari anggaran BOS tahun 2025 digunakan untuk membiayai kegiatan Pramuka sehingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai peruntukan.
Bendahara sekolah berinisial AS mengakui adanya pelaporan fiktif yang dibuat oleh operator luar yang ditunjuk kepala sekolah. Dalam LPJ, dana sapras dilaporkan untuk pemeliharaan sarana prasarana, padahal realisasinya digunakan untuk kegiatan Pramuka.
Aktivis Lebak Selatan, Asep Supriatna alias Otoy, melakukan kunjungan langsung ke SDN 3 Keusik. Ia berusaha mengonfirmasi kepada kepala sekolah, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kepada bendahara sekolah, AS, Asep mendapat pengakuan adanya penyalahgunaan dana sapras.
“Berawal dari kesalahan pembuatan LPJ oleh operator luar sehingga dana sapras digunakan untuk kegiatan Pramuka, bukan pemeliharaan sarana prasarana. Saya berusaha memperbaiki pelaporan agar sesuai,” ujar AS.
Asep menegaskan, dengan alasan apapun pihak sekolah telah melakukan penyalahgunaan anggaran secara sengaja.
“Seharusnya kalau mau digunakan untuk kegiatan Pramuka, jangan dimasukkan ke anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Itu manipulasi data pelaporan,” ungkapnya.
Ia meminta Kejari Lebak dan Inspektorat melakukan audit terhadap SDN 3 Keusik terkait penggunaan dana BOS tahun 2024–2025. Apalagi sekolah tetap menganggarkan dana sapras meski baru selesai pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi oleh Dinas PUPR pada 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi kepala sekolah terkait dugaan penyalahgunaan dana sapras tahun 2025 tersebut.(Red)













