Lebak, UNB.- Gudang pengolahan pupuk di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, mendapat sorotan warga. Perusahaan diduga melakukan manipulasi izin lingkungan dengan menggunakan dokumen yang ditandatangani warga sekitar untuk penyimpanan kernel kelapa sawit, padahal aktivitas yang berlangsung adalah aktivitas pencampuran pupuk.
Selama hampir tiga bulan, perusahaan beroperasi tanpa legalitas jelas. Investigasi awak media menemukan berbagai bahan campuran pupuk di lokasi, di antaranya:
– Pupuk KCL MOP 50 kg
– Pupuk NKCL-E (karung merah)
– Bentonil CF
– Pupuk NK

Menurut keterangan pekerja, bahan pupuk dikirim dari luar Banten, lalu diolah kembali dan dikemas ulang menggunakan karung plastik dengan merek Merah Putih N-K-B 20-30-2,4. Warga menahan perusahaan agar tidak beroperasi sebelum menempuh perizinan resmi.

Pengiriman pupuk tetap dilakukan, salah satunya satu kontainer dengan Nopol B 9425 UEV dari PT Makmur Jaya Abadi (Lamongan, Jawa Timur) ke PT PAM di Desa Ciruji, Banjarsari, sebanyak 500 sak (25 ton) dengan merek NK 17-28. Padahal aktivitas pengolahan pupuk telah diperintahkan berhenti sementara.

Warga menuturkan pencampuran pupuk menggunakan beberapa bahan yang dikirim dari luar daerah.
“Kami bukan melarang ada perusahaan di sini, hanya berharap perizinan ditempuh dulu. Jangan seperti kemarin, kami merasa dibohongi dengan izin lingkungan kernel sawit, ternyata gudang pencampuran pupuk,” ungkap warga, Sabtu (08/08/2026).

Terlihat didalam gudang, diduga adanya dua mesin untuk alat pencampur pupuk berbagai merek, sehingga sisa limbah karung plastik dengan berbagai merek berserakan di pinggir gudang.

Ketidaksesuaian izin lingkungan dengan aktivitas operasional merupakan pelanggaran hukum. Sesuai ketentuan, setiap usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta turun tangan atas dugaan penyalahgunaan izin. Pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak Polda Banten, diminta menindak dugaan alih fungsi izin dari kernel sawit menjadi pengolahan pupuk tanpa izin resmi.(Red)















