Lebak  

Gudang Pupuk di Banjarsari Ditutup, Inspeksi Tim Sanitasi Lingkungan UPTD Puskesmas Banjarsari Nyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Lebak, UNB – Nama PT. Samudra Biru Cemerlang (SBC) mencuat ke publik setelah aktivitas pengolahan pupuk di gudang Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, ditutup sementara. Gudang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi. Surat jalan tercatat atas nama PT. Pupuk Andalan Merah Putih (PAM) sebagai distributor pupuk yang dikirim langsung dari PT. Makmur Jaya Abadi, Lamongan, Jawa Timur.

Selain persoalan izin, gudang pupuk juga tidak menyediakan alat K3 dan diduga melanggar SOP. Tumpukan pupuk terlihat bersentuhan langsung dengan lantai tanpa palet, serta tidak adanya jarak antar tumpukan bahan baku maupun campuran jadi yang siap dikemas.

Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Tim Sanitasi Lingkungan (Sanitarian) UPTD Puskesmas Kecamatan Banjarsari melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada Senin, 27 Juli 2026, dengan hasil:

– Bangunan dan lantai: tidak menggunakan palet, dinding tidak kedap, bangunan terbuka tanpa pintu.
– Kualitas udara: belum ada pemeriksaan resmi dari dinas terkait.
– Sumber air bersih: jauh dan terbatas.
– Drainase: tidak tersedia sistem pembuangan residu.
– Pengelolaan limbah: tidak ada TPS, bahan koagulan, maupun tata kelola limbah.
– K3: minim APD, tidak ada SOP jelas, kotak P3K tidak tersedia.
– Pengendalian vektor: gedung tanpa pintu, bahan pupuk ditumpuk tanpa palet, termasuk campuran boraks.
– Kesimpulan: dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan kerja.

Kepala Desa Ciruji, Susi Hatiah, menegaskan perusahaan belum memenuhi kewajiban izin lingkungan.

“Betul, untuk izin lingkungan belum beres. Ada dua RT setempat yang tidak menandatangani izin, dan temuan dari kesehatan menyatakan gudang pupuk tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Minggu (09/08/2026).

Susi juga mengkhawatirkan dampak pengolahan pupuk yang berpotensi mengandung zat berbahaya.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Dinkes. Jika terbukti ada kandungan berbahaya, pemerintah desa tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan,” tegasnya.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polres Lebak Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan pemeriksaan. Jika terbukti mengandung zat berbahaya, warga meminta gudang ditutup permanen dan pihak perusahaan diproses sesuai hukum.(Red)

error: Content is protected !!