Lebak, UNB.- Pemasangan kabel WiFi yang semrawut dan tidak teratur di Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi keluhan warga. Empat perusahaan jaringan WiFi, yaitu Sibernet, Rafi Net, Suci Com, Awinet, dan Witel, diduga sering memasang kabel secara ilegal atau tidak sesuai aturan, menumpang pada tiang provider lain atau bahkan tiang listrik milik PLN.
Ketua BPD Desa Sangiang, Jaenudin, mengecam pemasangan kabel WiFi yang semrawut dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Perusahaan provider WiFi sangat menjamur di wilayah desa Sangiang, bahkan terpasang kabel WiFi-nya di tiang milik PLN. Pemasangan kabelnya pun semrawut, ada yang di bawah, hal ini bisa mengakibatkan bahaya bagi pengguna jalan,” katanya pada Selasa (29/07/2025).
Jaenudin berharap pihak PLN dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan WiFi yang memasang kabel menggunakan tiang milik PLN dengan sangat semrawut.
“Saya bukan menghalangi perusahaan WiFi dan juga bukan masalah perizinan, tetapi tolong pemasangan jaringan kabel ini jangan semrawut. Jika tidak, saya selaku Ketua BPD Sangiang akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan WiFi jika mengganggu kenyamanan warga,” ungkapnya.
Kabel yang semrawut dan tidak teratur dapat mengganggu pemandangan dan merusak keindahan suasana desa. Apalagi kabel yang menjuntai atau terlalu rendah dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan, pengendara motor, atau pejalan kaki.
Pemerintah daerah perlu menegakkan Perda terkait pemasangan jaringan internet, termasuk mengatur izin pemasangan, standar tiang, dan penataan kabel. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, provider, dan masyarakat, diharapkan masalah kabel jaringan WiFi yang semrawut dapat diatasi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih rapi, aman, dan nyaman.***














