Lebak  

Kejari Lebak Diduga Peti Es-kan Kasus Korupsi PDAM Tirta Multatuli, Ketum BBP Angkat Bicara

LEBAK, UNB.– Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Banten, diduga menunda penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak, yang menurut hasil penyelidikan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurut Eli Sahroni, aktivis sekaligus Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2024 mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang signifikan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim penyidik menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 16 miliar pada tahun 2020, dalam proses penyertaan modal PDAM. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi.

“Pada tahun 2020, PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD sebesar Rp 15 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah. Namun, diduga terjadi korupsi yang melibatkan pihak besar di Lebak,” ujar Eli Sahroni. Selasa (10/6/2025).

Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Eli Sahroni menyatakan bahwa Badak Banten Perjuangan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak pekan depan, guna mendesak transparansi dan kepastian hukum terhadap kasus mega korupsi ini.

“Insya Allah, Kamis depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Lebak. Kami akan mempertanyakan mengapa kasus ini tidak jelas ujungnya,” tegasnya.

Dengan semakin kuatnya desakan dari masyarakat dan aktivis, diharapkan penegak hukum segera menuntaskan kasus ini, guna mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan sebagaimana mestinya.(Red)

error: Content is protected !!