Lebak, UNB.- Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL) secara resmi menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak atas keberhasilan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang pelaku yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian ini dinilai sebagai jawaban nyata atas keluhan warga, mengingat aktivitas peredaran barang haram tersebut selama ini kerap meresahkan lingkungan sekitar dan mengancam masa depan generasi muda di wilayah Lebak bagian Selatan.
Koordinator KEPAL, Ucu Rifa’i, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti konkrit dari keseriusan Polres Lebak dalam memberantas jaringan narkoba.
Kendati demikian, Ucu mengingatkan bahwa penangkapan ini barulah langkah awal. Ia mendesak agar proses hukum dikawal secara ketat, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Lebak yang telah bergerak cepat demi menyelamatkan lingkungan kami. Namun, kami menegaskan dengan keras bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada praktik pandang bulu dalam proses penyidikan. Kami memperingatkan secara tegas agar tidak boleh ada transaksi uang atau hukum yang bisa dibeli demi meloloskan pelaku dari jeratan hukum. Hukum harus tegak lurus!,” Tegas Ucu, Kamis (24/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Asisten Koordinator KEPAL, Supriadi, menambahkan bahwa wilayah Malingping kini berada dalam kondisi yang rawan terhadap pengaruh peredaran gelap narkotika. Dampak kerusakan sosial dan moral yang ditimbulkan oleh para kurir ini sangat masif, terutama menyasar kalangan remaja yang menjadi pilar masa depan daerah. Oleh karena itu, Supriadi memastikan bahwa KEPAL tidak akan tinggal diam dan akan membentuk tim pemantau internal guna mengawal jalannya kasus tersebut.
“KEPAL akan memantau jalannya proses hukum dalam kasus tersebut dari awal hingga tahap persidangan. Hal itu dikarenakan, masyarakat Malingping butuh kepastian hukum yang adil. Jika terdapat indikasi pelemahan kasus atau kejanggalan dalam prosedur, kami akan menjadi pihak pertama yang bersuara lantang dihadapan publik,” kata Supriadi.
Lebih lanjut, KEPAL juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Keberhasilan pihak Kepolisian menindak delapan terduga kurir ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk menutup ruang gerak para bandar narkoba. Aksi nyata dari Polres Lebak ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan melahirkan lingkungan yang bersih dari jerat narkotika di Kabupaten Lebak. (Red)















