Lebak, UNB.– Dugaan penyimpangan kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Ketua BUMDes Sukatani, Mulyadi, mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengadaan 100 ekor kambing dan pembangunan kandang yang disebut-sebut menggunakan dana senilai Rp270 juta dari anggaran Ketapang yag dikelola oleh BUMDes.
Ironisnya, pengadaan itu justru diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Sukatani, yang semestinya hanya berperan sebagai penasihat, bukan pelaksana operasional.
Ketua Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma, menyoroti keras dugaan penyimpangan ini. Ia menilai, Kepala Desa sudah melangkahi aturan yang telah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Saat saya melakukan penelusuran, ternyata pengadaan 100 ekor kambing serta pembuatan kandangnya justru diambil alih oleh Kepala Desa, bukan oleh Ketua BUMDes. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Nurjaya kepada media, Kamis (16/10/2025).
Lebih jauh, Nurjaya juga mengungkap bahwa struktur pengurus BUMDes Sukatani pun sarat konflik kepentingan.
“Ketua, sekretaris, dan bendaharanya masih keluarga Kepala Desa. Bahkan bendaharanya diduga kuat adalah istri Kepala Desa sendiri. Ini sudah keterlaluan, BUMDes jadi seperti milik pribadi,” ujarnya dengan nada geram.
Nurjaya mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak (APIP) segera turun tangan memeriksa aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan BUMDes Sukatani.
“Kalau nanti kambingnya mati atau hilang, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan uang kecil. Dana ratusan juta harus jelas penggunaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BUMDes Sukatani, Mulyadi, membenarkan bahwa dirinya tidak dilibatkan sama sekali dalam kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu pembelian kambing itu dari mana. Semua itu Kepala Desa yang urus. Saya tidak diajak bicara sama sekali,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, dana sebesar Rp270 juta yang bersumber dari Dana Desa telah masuk ke rekening BUMDes. Namun dalam pelaksanaannya, justru Ketua BUMDes sebagai pelaksana operasional sah dikesampingkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena dugaan kuat adanya campur tangan Kepala Desa dalam kegiatan ekonomi desa yang seharusnya dikelola secara mandiri dan transparan oleh BUMDes.
Jika benar terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan, bukan tak mungkin kasus ini akan bergulir ke ranah hukum.(Red)














