Lebak  

Ketua DPD KWRI Banten Kecam Ucapan Kades Panggarangan yang Lecehkan Wartawan dan LSM dengan Ucapan Bagong

LEBAK, CNC MEDIA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik, mengecam keras pernyataan Kepala Desa Panggarangan, Buharta, yang diduga melecehkan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melalui sebuah video berdurasi 48 detik yang diunggah di akun TikTok miliknya, @jaro.abu.

Dalam video tersebut, Buharta menggunakan bahasa Sunda dengan nada merendahkan, menyebut wartawan dan LSM dengan istilah yang tidak pantas, termasuk kata “bagong”. Ia juga menyampaikan keluhan terkait kunjungan media dan LSM ke proyek pembangunan jalan di wilayahnya, dengan narasi yang dinilai penuh tudingan dan merendahkan.

Menurut H. Edi Murpik, pernyataan tersebut sangat tidak layak diucapkan oleh seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan dan pengayom masyarakat.

“Ucapan itu jelas melecehkan profesi wartawan dan LSM. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang, sementara LSM merupakan lembaga kontrol sosial yang juga diakui dalam sistem demokrasi. Pernyataan semacam itu tidak bisa dianggap candaan,” tegas Edi Murpik.

Upaya konfirmasi kepada Buharta melalui sambungan seluler dan WhatsApp pada Jumat petang tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Camat Panggarangan, Ahmad Faidullah, saat dihubungi hanya memberikan jawaban singkat: “Mangga pak, bisa konfirmasi langsung ke Kepala Desa Panggarangan, pas jam kantor.”

Wakil Bupati Lebak, H. Amir Hamzah, dan Kepala Dinas PMD Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, juga belum memberikan tanggapan atas insiden tersebut.

H. Edi Murpik menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pejabat publik menjaga etika dalam berbicara.

“Kami minta aparat hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jangan sampai pejabat publik seenaknya merendahkan profesi wartawan dan LSM lalu bersembunyi di balik kata maaf. Ini soal marwah profesi yang harus dijaga,” pungkasnya.

Aktivis Siapkan Laporan Hukum

Ucapan Buharta memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Koalisi Aktivis Bersatu menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelecehan profesi tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti video tersebut.

“Bukti sudah kita pegang dan kita kaji. Ini indikasi kuat perbuatan yang disengaja. Tidak bisa seenaknya membuat video berisi tuduhan dan fitnah terhadap profesi wartawan dan LSM lalu diunggah ke TikTok. Profesi kami dilindungi undang-undang, dan apa yang dilakukan oknum kades ini melukai martabat kami,” tegas Tjhong.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang fitnah dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Senada, Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), Imam Apriyana, juga mengecam keras pernyataan Buharta.

“Kepala desa membuat video merendahkan profesi wartawan dan LSM. Ini sikap yang tidak pantas dari pejabat publik. Kami bekerja sesuai aturan dan etika, bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Di tengah sorotan publik, Buharta akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui video yang tersebar di grup WhatsApp Forum Wartawan.

“Saya Kepala Desa Panggarangan, mohon maaf kepada semua pihak, terutama rekan-rekan media, apabila ada yang tersinggung dengan ucapan saya. Saya tidak ada maksud untuk melecehkan profesi mitra kerja saya,” ujar Buharta. (Red)

error: Content is protected !!