Lebak  

King Badak Dorong APH Ambil Langkah Konkret Polemik di Desa Kerta

Lebak, UNB.- Menyimak persoalan polemik yang kian berkemelut di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari. Dengan dugaan telah terjadi penodongan senjata api (senpi) kepada salah seorang warga serta dugaan lainnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu oleh Kepala Desa Kerta yang mengalir dalam satu pekan terakhir.

Hal itu sontak menyulut perhatian Ketua Umum Badan Aspirasi dan Advokasi Keluarga (BADAK) Banten Perjuangan, Eli Syahroni, yang familiar dijuluki King Badak Sang Pengendali Kegelapan.

King Badak mengharapkan agar APH segera menetapkan status tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut yang diindikasi telah menyalahgunakan kepemilikan dan penggunaan senpi. Menurutnya, respon APH dapat meminimalisir gejolak masyarakat atas perilaku ekstrem kepala desa terhadap warganya.

“APH agar segera menetapkan status tersangka terhadap perilaku ekstrem oknum kepala desa di Banjarsari. Pidanakan, mengacu pada UU Darurat atas perilaku penodongan menggunakan senjata api terhadap warga setempat,” tegasnya, Minggu (19/1/2025).

King Badak melanjutkan, “Respon APH sangat berpengaruh guna meminimalisir gejolak masyarakat.”

Selanjutnya, ia juga mewanti-wanti supaya jangan sampai terjadi hilangnya kepercayaan masyarakat atas penanganan hukum pidana di Wilayah Hukum Polda Banten. Ia mengingatkan, terlebih bila penanganan pidana dirasa janggal, jangan sampai mengarahkan pada euforia masyarakat untuk berbondong-bondong mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten.

Ia juga turut meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan/atau reserse narkoba untuk lebih mendalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut. Ia mengatakan bahwa bila hasil tes urine negatif, maka perlu melakukan tes darah. Karena sejatinya hal itu merupakan kewenangan penyidik baik BNN maupun Direktorat Reserse Narkoba.

“Jangan dulu mengklaim tidak terbukti didasari hasil tes urine, karena perlu juga melakukan tes darah. Toh sejatinya, kesemua itu merupakan kewenangan penyidik baik BNN maupun Direktorat Reserse Narkoba. Berpandangan pada alat bukti spesifik, ditemukannya alat hisap di ruang kerja. Jadikan bukti alat hisap itu sebagai tracking untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Mengenai dugaan kuat terjadinya penodongan senjata api dan dugaan pemakaian sabu, ia menekankan bahwa hal itu adalah legitimasi bahwa oknum kepala desa tersebut tidak memiliki etika dan moral.

Namun, King Badak menyebut hal itu perlu dibarengi dengan gerakan aksi skala besar oleh masyarakat di desa. Sebagai landasan, sanksi sosial terhadap sikap oknum kepala desa yang tidak beretika dan bermoral.

“Perlu dibarengi dengan gerakan aksi skala besar oleh masyarakat di desa. Hal itu untuk dijadikan landasan sanksi sosial terhadap oknum kepala desa yang tidak beretika dan bermoral,” tandasnya. (Red)

error: Content is protected !!