LEBAK, UNB.– Kepala Desa Kerta dinilai gagal menciptakan kondusifitas wilayah sejak tujuh bulan terakhir, yang berdampak pada mandeknya pemerintahan desa serta gagalnya pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) maupun Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Gelombang aksi unjuk rasa terus bergulir, dengan masyarakat yang menuntut mundurnya Riki Zaenal Abidin dari jabatan kepala desa, akibat hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya.
Hingga kini, pelayanan publik di Desa Kerta terkesan mati suri, menyusul pengunduran diri seluruh RT, RW, dan anggota BPD, meskipun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak belum mengesahkannya.
Situasi semakin memburuk saat Musdes dan Musdesus kembali gagal akibat penolakan masyarakat terhadap kehadiran kepala desa, baik sebagai pemimpin maupun peserta dalam musyawarah tersebut.
Aktivis Banten, Eli Sahroni, menyebutkan bahwa berdasarkan aturan, kepala desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan Musdes atau Musdesus dalam batas waktu hingga bulan Juni setiap tahunnya.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, kepala desa berpotensi mendapatkan sanksi administratif dari bupati atau wali kota, karena dianggap gagal menjalankan tugasnya.
“Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan Musdes dan Musdesus. Jika melalaikan kewajibannya, ia bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan/atau tertulis, bahkan pemberhentian sementara atau permanen,” tegas Eli Sahroni.
Namun, jika ketidakmampuan kepala desa disebabkan oleh faktor di luar kendalinya, seperti sakit parah, meninggal dunia, atau force majeure, maka sanksi mungkin tidak diterapkan.
“Tetapi jika ketidakmampuannya disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran kewajiban jabatan, maka sanksi administratif harus dikenakan,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, King Badak mendesak Bupati Lebak, Hasby Jayabaya, agar segera mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan Kepala Desa Kerta serta menunjuk atau menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat Sementara (PJS) guna memulihkan pelayanan publik.
“Saya mendesak Bupati Lebak segera mengambil langkah konkret menonaktifkan Ricki dari jabatan kades, serta menunjuk PLT atau PJS agar pelayanan publik kembali normal,” pungkasnya.
Dengan semakin kuatnya desakan dari masyarakat dan aktivis, diharapkan Pemkab Lebak segera mengambil keputusan demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memulihkan pelayanan publik bagi warga Desa Kerta.(Red)














