Lebak, UNB.- Pemerintah, melalui Sub Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecamatan Banjarsari terus mematangkan persiapan menghadapi puncak pesta demokrasi pada 13 November 2022 mendatang.
Salah satunya dengan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau pembekalan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelaksanaan Bimtek bagi KPPS tersebut menghadirkan sebagai narasumber, Muhammad Kurniawan Sekretaris Kecamatan Banjarsari sekaligus Ketua Sub Panitia Pilkades, Lukman Hakim Sekretaris Sub Panitia, Mukmin Anggota Sub Panitia, Kapolsek Banjarsari yang diwakili oleh Aiptu Hermawan, Ketua BPD dari 4 Desa serta diikuti oleh ketua KPPS beserta anggota dari 4 Desa se-Kecamatan Banjarsari yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten. Rabu (9/11/2022).
Ketua Sub Panitia Pilkades Kecamatan Banjarsari Muhammad Kurniawan menerangkan, pelaksanaan Bimtek KPPS ini merupakan salah satu tahapan Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Lebak.

“Ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam kepada petugas KPPS agar dalam pelaksanaannya nanti mereka bisa memahami fungsi dan tugas pokok mereka sebagai pelaksana pemungutan suara di tingkat TPS,” ungkapnya saat ditemui disela-sela pelaksanaan Bimtek.
Karena itu, pihaknya berharap agar dalam proses Bimtek para anggota KPPS benar-benar mengikuti dan memahami materi-materi Bimtek. Selain dalam bentuk teori ataupun materi yang disampaikan.
“Pemerintah daerah berharap KPPS ini melaksanakan tugas dengan baik nantinya, dan mengikuti kegiatan ini dengan baik pula, jika ada hal yang perlu dipertanyakan kita berharap mereka bisa tanyakan dalam bimtek ini agar pelaksanaan tugasnya bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Dengan begitu, tidak ada lagi masalah di kemudian hari setelah mendapatkan bimtek, terutama pada tahapan pemungutan suara.
Simulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa disampaikan oleh Mukmin sebagai anggota Sub Panitia Pilkades Kecamatan Banjarsari.
TUGAS DAN KEWAJIBAN KPPS PILKADES
– Melaksanakan pemungutan suara,
– Menyelesaikan permasalahan pada saat pemungutan suara dan dapat menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi dan wajib pilih,
– Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara pada saat pemungutan suara sampai diterimanya kotak suara oleh panitia pemilihan tingkat desa,
– Membuat berita acara pemungutan suara,
– Menyerahkan kotak suara dalam keadaan tersegel, surat suara sisa (rusak atau tidak terpakai dan berita acara pemungutan suara kepada panitia pemilihan tingkat desa disertai berita acara serah terima,
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
TITIK RAWAN PENGAWASAN, PENGHITUNGAN SUARA
– Konsistensi Panitia Pilkades Tingkat Desa dalam penentuan Sah/Tidak Sah suara,
– Akurasi dalam penghitungan,
– Kecermatan dan akurasi dalam mengisi format yang ada,
– Potensi manipulasi suara,
– Potensi tidak menyerahkan salinan ke Saksi, BPD, dan Panitia Pilkades Kabupaten.
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Ketua KPPS harus memastikan perlengkapan pemungutan suara serta perlengkapan lainnya sudah harus diterima 1 (satu) hari sebelum hari H.
Jumlah dan jenis perlengkapan harus sesuai aturan dan jika kurang atau belum diterima maka dapat segera melaporkan kepada Panitia Tingkat desa.
Perlengkapan Meliputi: Surat Suara, Kotak suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul, Formulir-formulir, Berita acara, Salinan DPT, Karet Pengikat. Lem perekat, kantong plastik, Ballpoint, Spidol, Tali pengikat Paku, Paku pencoblos, Gembok dan kunci gembok.
HARI H, DIMULAI DENGAN RAPAT ANGGOTA KPPS
Ketua KPPS Membuka Rapat Anggota KPPS tepat pada Pukul 07.00 Waktu setempat dengan disaksikan oleh pemilih dan saksi calon.
Mekanisme Rapat Pemungutan Suara dilakukan :
1. Pembacaan pakta integritas anggota KPPS dipimpin Ketua KPPS,
2. Ketua KPPS Membuka dan memeriksa Perlengkapan Pemungutan Suara, Membuka dan menghitung kertas suara memastikan kotak suara kosong dan menguncinya kembali, membuka segel sampul surat suara dengan memperlihatkan kepada Saksi/Pemilih, Menghitung dan memeriksa kondisi kertas suara serta memastikan kesesuaian antara surat suara dengan daerah pemilihan,
3. Menjelaskan tata cara pemberian suara kepada saksi dan pemilih yang ada.
Sebagai informasi ada 4 desa di Kecamatan Banjarsari yang melaksanakan Pilkades yaitu, 1. Desa Labanjaya, 2. Desa Leuwiipuh, 3. Desa Umbuljaya, 4. Desa Kertarahayu. (Red)














