LEBAK, UNB.– Warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mulai kehilangan kesabaran. Keberadaan kandang ayam di tengah pemukiman, khususnya di Kampung Pucang Pari, memicu serangan lalat dalam jumlah besar serta bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kondisi ini diduga kuat akibat pengelola kandang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah secara benar. Berdasarkan laporan warga, terdapat dua titik kandang ayam di Desa Pagelaran, yakni di Kampung Cihuni dan Kampung Pucang Pari. Namun, kandang milik Andi di Kampung Pucang Pari disebut sebagai pemicu utama karena buruknya penanganan kotoran hewan (kohe).
Plt. Kepala Desa Pagelaran, Riska, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. Ia meminta perusahaan di Kampung Pucang Pari menghentikan sementara operasionalnya demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, perwakilan pemuda Pagelaran, Yongki, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika tidak ada penanganan yang layak, maka perusahaan itu tidak layak beroperasi. Harus ada solusi konkret untuk menghilangkan lalat ini,” tegasnya.
Warga lain, Injal, juga menyampaikan keresahannya. Ia meminta pengusaha menjaga kandang agar tidak menimbulkan gangguan.
“Kondisi ini mengkhawatirkan kesehatan masyarakat. Kami mendesak DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak segera turun tangan. Jika perlu, masyarakat sendiri yang akan menutup paksa kandang tersebut,” ujarnya.
Aktivitas peternakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Permentan No. 40/2011 terkait batas minimal jarak usaha ternak ayam ras dengan pemukiman.
– PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.(Bai saputra)














