Lebak  

Memicu Polemik, Tempat Wisata Lesehan Kalapa Hiji Aset PJKA Jadi Rebutan

Lebak, UNB.- Tempat wisata lesehan Kalapa Hiji yang berlokasi di pinggir jalan Nasional III Simpang – Bayah, tepatnya di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, mencuat polemik. Pasalnya, lahan tanah yang kabarnya milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) itu saling tuding hak garap.

Berdasarkan keterangan dari pihak pemilik tempat wisata lesehan Kalapa Hiji, Ojer menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengakui atas kepemilikan lahan tersebut.

Hanya saja, tutur Ojer, pihaknya telah memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha, dan dia tidak akan merasa keberatan apabila pihak yang berwenang dalam hal ini PJKA yang akan menggusurnya.

“Saya tidak pernah merasa memiliki lahan ini, karna saya juga sadar bahwa tanah ini milik pemerintah, namun saya memanfaatkan kekosongan lahan ini untuk dibangun tempat wisata agar produktif untuk perekonomian,” ujar Ojer saat ditemui awak media di lokasi, Senin (9/1/23).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Wa Ojer ini mengakui sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pembangunan tempat wisata tersebut.

Akan tetapi ucap Ojer, tiba-tiba ada pihak lain yang ingin mengambil alih hak garap, bahkan sebagian sudah dilakukan pemagaran.

“Saya sudah banyak mengeluarkan biaya untuk pembangunan wisata di sini, karena jujur saja, sebelum tempat ini jadi seperti sekarang, dulunya hutan, dan tidak ada yang mau menggarap agar bisa dimanfaatkan untuk perekonomian,” jelasnya.

Mirisnya lagi, masih kata Ojer menuturkan, pihak yang ingin mengambil alih lahan sudah membawa salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk memuluskan niatnya memagar lahan milik PJKA tersebut.

Atas hal itu, Wa Ojer tidak tinggal diam, lantaran dia juga tidak merasa memiliki dan hanya memanfaatkan lahan kosong, maka dirinya akan tetap bertahan dan tidak akan hengkang dari lahan tersebut sebelum ada kebijakan dari pihak berwenang.

Sementara itu, pihak kuasa hukumnya Wa Ojer, menerangkan kaitan dengan kisruh yang terjadi di lahan wisata Kalapa Hiji tersebut. Menurutnya, kedua belah pihak tidak memiliki hak untuk mengklaim lahan lantaran statusnya sudah jelas milik pemerintah.

“Jadi klien saya tidak pernah mempertahankan lahan itu jika yang ngambilnya pemerintah atau dari PJKA, dan begitu juga sebaliknya, jadi keduanya sama sekali tidak punya hak karena bangunan di tempat wisata tersebut berdiri di atas lahan negara,” tutur Muhammad Manil selaku kuasa dari kantor Hukum Iderbuana Law Firm.

Pantauan wartawan, kisruh lahan tersebut sempat dilakukan musyawarah yang berlangsung alot dan dimediasi oleh Kapolsek Panggarangan. Namun sampai sore hari permasalahan tersebut belum menemukan titik terang. (Red)

error: Content is protected !!