Lebak  

Pekerja Tower BTS di Desa Kertarahayu Tak Dilengkapi K3

Lebak, UNB,- Pembangunan Menara Tower XL di RT 008 RW 002 Desa Kertarahayu kecamatan Banjarsari, oleh PT Senopati diduga Langgar K3. Pasalnya para pekerja yang mendirikan konstruksi menara tower tidak dilengkapi dengan Alat alat APD. Jumat (14/10/2022)

Padahal, sesuai dengan Permenaker UU No 01 tahun 1970 , UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan tenaga kerja, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, salah satu bentuk implemestasi k3 adalah, menyediaan dan pengguna alat pelindung k3/alat pelindung diri APD, sebagai mana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan menteri tenaga kerja dan tankfrigasi No 8 tahun 2010, yang dimaksud dengan alat pelindung diri ialah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian / seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di lokasi kerja.

Yang mewajibkan kepada pengusaha dan pengurus untuk menerapkan K3 dalam melindungi setiap pekerja di lokasi kegiatan pembangunan Tower.

Dalam pantauan Awak Media, Senin (11/10/2022) para pekerja yang sedang memasang Besi tiang dan Badan tower dengan ketinggian 72 Meter, yang dikerjakan oleh PT Senopati itu tanpa dilengkapi alat pelindung diri, yang wajib diberikan pihak pengusaha (pihak ke tiga) tidak diberikan.

Ketika Awak Media minta Keterangan langsung ke Mandor yang di tunjuk Pihak PT Senopati terkait K3 awak media tidak bisa ketemu dan menanyakan langsung ke yang kerja,

“Kalau untuk mandornya pak wili jarang kesinih paling seminggu sekali dan disini juga ada wakil mandor tapi saya belum kenal orangnya” ungkapnya. Selasa (11/10/2022).

Awak Media meminta keterangan terkait pembangunan tower ke warga yang tidak mau disebutkan namanya yang berada di lingkungan RT 008 RW002 menuturkan,

“Betul terkait ijin lingkungan di RT kami terkait pembangunan tower tersebut kami tidak pernah diminta dan tidak tahu, bahkan RW pun tidak mengetahui dan tidak dikasih tahu, cuma beberapa segelintir orang aja yang dekat dengan mereka, padahal kalau ada apa apa kami juga kena dampaknya apalagi ketika tower sudah selesai kemungkinan musim hujan dengan adanya tower apalagi ketika ada hujan disertai petir sering kena ke alat alat elektronik seperti tivi dan yang lainnya dan sejauh mana tanggung jawab pihak perusahaan,” ujarnya.

Di tempat berbeda salah satu pemerintah desa Sekdes Dede Sutisna saat awak media menghubungi lewat saluran WhatsApp menjelaskan,

“Perihal perizinan untuk izin lingkungan belum tahu saya, soalnya waktu itu langsung ke kades lama,” ujarnya dengan singkat.

Tak sampai disitu awak media menelusuri dan mengkompirmasi ke kepala desa lama Toha melalui saluran WhatsApp menuturkan dengan singkat,

“Kalau izin lingkungan sudah ada,” ujarnya singkat.

Sementara awak media menelusuri terkait pembangunan tower yang diduga milik PT XL dan belum bisa bertemu langsung dengan pihak mandor, sampai berita ini diterbitkan. (Red)

error: Content is protected !!