Lebak, UNB.- Pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa baru Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/kep.197-dpmd/2026 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Kecamatan Banjarsari dan mencakup pengambilan sumpah jabatan oleh Pejabat Kepala Desa Kerta serta penandatanganan berita acara.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Foropincam Kecamatan Banjarsari, antara lain Camat Banjarsari, Pejabat Kepala Desa Kerta, Kapolsek Banjarsari, Danramil Banjarsari, Exbanksos Kecamatan Banjarsari, Kepala Puskesmas Bojongjuruh, KUA Kecamatan Banjarsari, BPD Desa Kerta, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua Paguyuban RT/RW, Posyandu, serta PKK.
Pembukaan acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh H. Saepudin, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falah II, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Jajang, S.Pd., yang diikuti oleh lima perangkat desa baru.

Dalam sambutannya, Camat Kecamatan Banjarsari, Mahfud Basyir, S.Pd., M.M., menekankan pentingnya pelayanan optimal kepada masyarakat. “Kepada perangkat desa yang baru, siap melayani masyarakat. Jangan sampai ketika masyarakat datang, pelayanan tidak optimal,” ungkapnya, Jumat (19/06/2026).
Mahfud juga menambahkan bahwa calon PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk Desa Kerta harus berjumlah tiga orang dengan tahapan tes tertulis dan wawancara.

Pelantikan ini dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga rekomendasi tertulis dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan Camat Banjarsari. Perangkat desa yang baru dilantik diharapkan segera menjalankan tugas sesuai jabatan masing-masing, yakni Sekretaris Desa, Kasi Ekbang dan Kesra, Kaur Umum, Kaur Keuangan, serta Kasi Pemerintahan.(Red)














