Lebak  

PEMBUBARAN DPR: SAH-SAH SAJA MESKI SULIT TERWUJUD, ITU BENTUK KEKECEWAAN RAKYAT

BANTEN, UNB.- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten menanggapi wacana pembubaran DPR sebagai isu kompleks yang memiliki implikasi hukum dan politik signifikan. Dalam sistem demokrasi Indonesia, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat, dengan kewenangan membentuk undang-undang, mengawasi eksekutif, dan menjalankan fungsi lainnya.

Mekanisme Pembubaran DPR Secara Teoritis

Menurut DPP Barisan Aktivis, pembubaran DPR secara konstitusional dapat dilakukan melalui:

1. Amandemen UUD 1945, dengan persetujuan MPR dan dukungan mayoritas anggota DPR.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi, jika terbukti terjadi pelanggaran konstitusi yang signifikan.

“Wacana itu sah-sah saja sebagai bentuk aspirasi rakyat. Munculnya gagasan tersebut mungkin dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap DPR yang dinilai melenceng dari harapan rakyat,” ujar Eli Sahroni, aktivis asal Lebak, dalam rilisnya.

Konsekuensi Pembubaran DPR

Eli Sahroni menegaskan bahwa pembubaran DPR bukanlah hal sederhana dan memiliki dampak besar, antara lain:

– Kekosongan kekuasaan legislatif, yang dapat mengganggu stabilitas politik dan pemerintahan.
– Perubahan sistem politik, yang berpotensi mengubah struktur dan fungsi lembaga negara lainnya.

“Pembubaran lembaga legislatif harus dilakukan secara hati-hati, melalui proses sah dan demokratis, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional,” tambahnya.

Kritik Terhadap Kinerja DPR

Eli juga menyoroti efektivitas DPR yang masih dipertanyakan, dengan beberapa catatan penting:

– Transparansi minim: Dari 18 RUU prioritas tahun 2023, hanya 2 yang diumumkan beserta naskah akademiknya.
– Pengawasan lemah: Hanya 20% instruksi DPR yang dilaksanakan pemerintah.
– Anggaran tidak transparan: Kenaikan anggaran DPR tidak diiringi dengan keterbukaan penggunaan.
– Partisipasi publik terbatas: Proses legislasi dan pengawasan belum melibatkan masyarakat secara optimal.

Pandangan King Badak: DPR Harus Berbenah

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama:

1. Legislasi: Membentuk undang-undang.
2. Anggaran: Menyetujui dan mengawasi APBN.
3. Pengawasan: Mengawasi kinerja pemerintah.

Namun, menurutnya, DPR perlu melakukan perbaikan dalam:

– Transparansi dan partisipasi publik
– Penguatan kapasitas anggota
– Perbaikan sistem kerja dan efisiensi internal

“Legislatif adalah penjelmaan rakyat. Jangan menaikkan tunjangan saat ekonomi rakyat sedang carut-marut,” tegas King Badak.

Ia juga mengingatkan agar DPR tidak mengambil keputusan yang bersifat spekulatif dan lebih peka terhadap kondisi bangsa.

“Langkah-langkah pribadi seperti tunjangan rumah atau penghasilan tambahan dari uang rakyat bisa memicu gejolak nasional dan daerah,” tutupnya.

error: Content is protected !!