Lebak, UNB.- Bantuan Program Indonesa Pintar (PIP) tahap I dan II Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cijaku diduga penyalurannya tidak sesuai juklak dan juknis, bahkan ada yang diduga tidak disalurkan kepada siswa penerima bantuan. Senin (10/04/2023).
Hasil penelusuran awak media, di Lapangan beberapa MI tidak menyalurkan secara utuh dan bantuan PIP dengan dalih dibelanjakan seragam sekolah, dibagikan secara rata kepada yang tidak mendapatkan bantuan yang tentunya hal tersebut tidak sesuai juknis, bahkan ironisnya ada dugaan temuan di salah satu MI yang tidak menyalurkan untuk tahap I dan II, di tahun 2022.
Beberapa wali murid penerima bantuan yang berhasil ditemui, menuturkan dirinya menerima bantuan Rp 100,000 yang seharusnya diterima secara utuh Rp 450.000.
“Dapat pak tahun kemarin 100 ribu, karena hasil kesepakatan agar dibagi rata dengan yang tidak dapat,” ujar wali murid yang tidak disebutkan namanya.
Sementara itu di salah satu MI lainnya, beberapa wali murid yang seharusnya menerima bantuan PIP, justru mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pihak sekolah.
“Belum pernah dapat pak kalau dari sekolah, bulan kemarin atau tahun kemarin juga ga ada,” ungkap wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Terpisah, Kepala Madrasah yang diduga sekolahnya tidak menyalurkan bantuan PIP MI tahap I dan II, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger tidak menjawab pesan.
Rusdin Pengawas MI Kecamatan Cijaku pun saat dipertanyakan mengenai penyaluran bantuan PIP MI tahap I dan II tahun 2022 melalui WhatsApp messenger menuturkan dengan singkat, “Aduh saya kurang tau pa terkait PIP mah,” ungkapnya.
Penyaluran bantuan PIP MI tahap I dan II tahun 2022 ini nampaknya ada kendala keterlambatan penyalurannya, namun meskipun demikian, pencairannya sudah dilakukan semua di tahun 2022. (Red)














