Lebak, UNB.- Pengajuan lahan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, mulai menuai titik terang.
Diduga kuat, tanah yang diajukan pihak desa menghadapi jalan buntu karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.
Meski desa tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi, panitia PTSL tetap melakukan pungutan uang kepada ratusan masyarakat dengan dalih biaya pendaftaran.
Sebagai informasi, PTSL adalah program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak di suatu wilayah. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mengurangi sengketa tanah. PTSL biasanya ditawarkan dengan biaya terjangkau atau bahkan gratis bagi masyarakat tertentu, sehingga mempercepat sertifikasi tanah secara massal.
Berdasarkan peta yang diperoleh, Desa Kertarahayu masuk dalam lahan HGU dengan rincian:
– Tipe Hak: Hak Guna Usaha (HGU)
– Luas: 5.538.260 m²
– NIB: 00008
Menanggapi hal tersebut,
Kasi PHP (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah) ATR/BPN Lebak M.ikhsan Nugraha, memberikan keterangan bahwa berdasarkan dokumen arsip di BPN Lebak di desa kertarahayu pada tahun 2020 TDK ada SK penetapan lokasi PTSL.
“Bahwa Desa Kertarahayu pada tahun 2020 tidak memiliki SK Penetapan Lokasi. Jadi desa tersebut tidak masuk dalam program PTSL, karena dari peta yang didapat, 80% status tanahnya HGU atau masuk dalam kawasan PTPN,” ungkap M.ikhsan Nugraha pada Selasa (13/01/2026).(Red)














