Lebak  

Polres Lebak Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Sesuai Prosedur

Lebak, UNB.- Menyikapi beredarnya kembali informasi di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Polres Lebak menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum sejak laporan diterima.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan, “Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” ujar Moestafa, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan serangkaian proses penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta keterangan pihak terkait, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, hingga menetapkan SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” ungkap Kasihumas.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum atas perkara tersebut terus dilakukan secara berkesinambungan. Penyidik juga terus mengambil langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan untuk menuntaskan proses hukum.

“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moestafa.(Red)

error: Content is protected !!