LEBAK, UNB.– Kepastian kesetaraan status pegawai pemerintah kini terjawab melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki peluang yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural, termasuk kepala dinas.Kamis, (26/06/2026)
“Undang-Undang ASN yang baru membuka peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan struktural, termasuk kepala dinas,” ujar Eli Sahroni, aktivis Banten sekaligus pemerhati pendidikan Provinsi Banten, kepada awak media.
Seleksi dan Kualifikasi Tetap Jadi Syarat Mutlak
Meski terbuka secara hukum, Eli Sahroni menekankan bahwa PPPK tidak serta merta bisa langsung menduduki jabatan struktural.
“PPPK yang ingin menjadi kepala dinas tetap harus melalui proses seleksi yang ketat dan memenuhi seluruh kriteria serta kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi terkait,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kompetensi, pengalaman kerja, pendidikan, usia, dan kesehatan menjadi variabel penting dalam proses seleksi.
“Bahkan, bisa saja ada persyaratan tambahan sesuai kebutuhan spesifik jabatan. Itu adalah kewenangan mutlak instansi terkait,” tambahnya.
Eli menegaskan bahwa saat ini tidak ada alasan lagi untuk membedakan antara PPPK dan ASN, karena keduanya merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang sama-sama memiliki hak mengabdi dan meniti karier secara profesional.
“Maka dari itu, PPPK juga memiliki peluang untuk mencapai posisi puncak, seperti kepala dinas, asalkan memenuhi syarat dan lolos proses seleksi yang berlaku. Jangan lagi ada perdebatan, PPPK dan ASN itu sama-sama pegawai pemerintah,” pungkas King Badak, sapaan akrab Eli Sahroni.














