Lebak, UNB.- Praktisi hukum Yosef Regita Firdaus, S.H., M.H. menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerhati pendidikan, Taufik Ramdan, yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 2 Sukatani, Kabupaten Lebak.
Yosef menilai pelaporan tersebut sebagai langkah tepat dan sah secara hukum dalam rangka pengawasan penggunaan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Ia menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima dan tidak boleh dipotong ataupun dikuasai oleh pihak mana pun selain penerima yang sah.
“Jika benar kartu PIP dan buku tabungan siswa sebelumnya dipegang oleh pihak sekolah, lalu baru dibagikan kemudian, hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Dana PIP adalah hak siswa dan penguasaannya tidak boleh dilakukan secara sepihak,” tegas Yosef.
Berdasarkan informasi yang diterima, kartu PIP beserta buku tabungan siswa baru dibagikan kepada orang tua dan siswa pada hari Senin, 19 Januari 2026, yang sebelumnya diketahui berada dalam penguasaan pihak sekolah. Fakta tersebut, menurut Yosef, menjadi bagian penting yang harus diusut secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Yosef menegaskan bahwa adanya klarifikasi, permintaan maaf, ataupun pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
Selain itu, Yosef meminta pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, untuk segera menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi saat ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat serta demi menjaga marwah dunia pendidikan.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, harus segera turun tangan dan melakukan evaluasi serta pemeriksaan secara objektif dan transparan agar persoalan ini terang benderang,” ujar Yosef.
Sementara itu, Taufik Ramdan selaku pemerhati pendidikan menyampaikan bahwa pelaporan dugaan pungli PIP di SDN 2 Sukatani dilakukan demi melindungi hak siswa dan orang tua murid. Ia menyebut keterlambatan pembagian kartu PIP dan buku tabungan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
“Kami ingin memastikan bahwa dana PIP diterima secara utuh oleh siswa tanpa potongan dan tanpa adanya penguasaan oleh pihak sekolah. Ini demi keadilan dan transparansi pendidikan,” kata Taufik.
Kasus dugaan pungli PIP di SDN 2 Sukatani ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum penegakan hukum serta pembenahan tata kelola bantuan pendidikan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.(Red)














