Lebak, UNB.- Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) sebuah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menjadi sorotan publik akibat pemakaian material pasir laut.
Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) yang bertugas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi hasil pembangunan sarana dan prasarana permukiman tetapi disayangkan dalam pelaksanaanya Pendamping Pisew diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terkait penggunaan pasir laut.
Dalam sambungan seluler whatsapp awak media mengkonfirmasi Hilda selaku Pendamping Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Desa Sangiang terkait penggunaan pasir laut, dirinya menuturkan KKAD Marta Wijaya membeli pasir dari material.
“Waalaikumsalam wr.wb. Iya sudah masuk progres pak 80%. Pekerjaan hari ini pekerjaan paving block. Pembuatan RAB dan RKS itu bersama KKAD pembuatannya, saya selaku pendamping memfasilitasi KKAD dalam proses pembuatan RAB dan RKS. Mulai dari asistensi ke Pokja PKP Kab.Lebak hingga ke balai di Provinsi.
Awak media mempertanyakan terkait penggunaan pasir laut.
“Karena dalam didalam RAB nya juga tertuangnya pasir pasang dan pasir urug pak. Untuk pekerjaan TPT dan Drainase pak. Pak maaf, KKAD beli dari matrial, terkait dengan matrial pasir ilegal dan pasir legal, itu matrial kan yang beli pak,” ungkapnya Rabu (19/11/2025).
Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang sopir pengangkut pasir dari Ranca lele, yang menyebut telah beberapa kali mengirim pasir laut ke lokasi proyek.
Padahal untuk pembelian pasir mereka memesan langsung ke mobil truk untuk pembelian jenis pasir laut yang lebih murah ketimbang pasir kuarsa, sesuai dengan konfirmasi ke sopir yang mengirim pasir laut, mereka mengambil langsung pasir laut dari Ranca lele bukan mengambil pasir dari toko matrial seperti yang di sampaikan oleh pendamping tersebut.
Padahal pasir laut ilegal tidak bisa digunakan untuk pekerjaan yang didanai oleh anggaran negara, termasuk proyek PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah).
Penggunaan bahan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat berujung pada sanksi pidana tetapi pendamping dengan sengaja dan melakukan pembiaran terkait penggunaan pasir laut.
Program yang dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KKAD) Marta Wijaya di Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, diduga menggunakan material ilegal berupa pasir laut dalam dua kegiatan utama: pembangunan Tempat Penahan Tanah (TPT) dan saluran drainase.(Red)**














