Lebak  

Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Kapunduhan Mangkrak, Program Banprov 2024 Belum Tuntas

LEBAK, UNB.– Program Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tahun 2024 untuk rehabilitasi Kantor Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, senilai Rp60 juta, diduga mangkrak dan belum terselesaikan hingga tahun 2025. Rabu (18/06/2025)

Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2024 ini terbengkalai dan belum menunjukkan progres signifikan, meskipun anggaran telah dicairkan sejak November 2024.

Faktor Penyebab Mangkraknya Proyek

Berdasarkan investigasi yang dilakukan awak media pada Jumat (13/6/2025), terdapat beberapa kendala utama yang menyebabkan proyek ini tidak berjalan sesuai target, di antaranya:
– Masalah pelaksanaan: Laporan menyebutkan bahwa proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis, dan pelaksanaannya dinilai tidak memenuhi standar.
– Keterlambatan penyelesaian: Sejumlah proyek di daerah mengalami kendala dalam penyelesaian hingga memasuki tahun berikutnya, meskipun anggaran telah dicairkan.
– Dugaan penyelewengan anggaran: Muncul dugaan bahwa terjadi penyimpangan dana dalam pelaksanaan proyek Banprov.

Awak media menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M., untuk meminta klarifikasi terkait proyek rehabilitasi Kantor Desa Kapunduhan.

“Terima kasih infonya, kita akan monitor. Walaupun DPMD Lebak secara teknis tidak masuk ke dalam tim monev Banprov, karena kewenangannya ada di Provinsi,” ujar Oktavianto melalui whatsapp. Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, Sekretaris Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keterlambatan proyek Rehabilitasi Kantor Desa menuturkan.

“Anggaran rehabilitas ta. 2024 memang saukur baja ringan atap kang.. pami juknis 2025 banprov memungkinkan akan di lanjutkan rehabilitas untuk sekat ruangannya.

Awak media mempertanyakan terkait rehab atap baja ringan, padahal anggaran Banprov tahun 2024 sudah di serap senilai 60 juta untuk rehabilitasi Kantor Desa.sekertaris Desa selaku pelaksana anggaran Banprov tahun 2024 belum bisa menjelaskan terkait pekerjaan atap baja ringan apakah sudah rampung atau belum sesuai dengan Perencanaan Anggaran Biaya.

Kurangnya Pengawasan dari Pihak Kecamatan dan BPD

Masyarakat mempertanyakan peran serta pendamping kecamatan Cijaku, BPD Kapunduhan, serta pihak Kecamatan Cijaku, yang seolah diam terhadap mangkraknya proyek rehabilitasi ini.

“Seharusnya ada monitoring dari Kecamatan Cijaku dan pihak terkait agar proyek ini tidak terbengkalai hingga menembus tahun 2025,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan mandeknya proyek ini, masyarakat mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi serta audit terhadap pengelolaan dana Banprov, guna memastikan bahwa anggaran benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan. (Red)

error: Content is protected !!