Resahkan Warga, akibat Maraknya Penjual Obat  Golongan G jenis Excimer Dan Tramadol, Diwilayah Hukum Polres Kabupaten Subang

Subang, Jawa Barat, UNB.- Maraknya Penjual obat golongan  G secara ilegal saat ini sudah tidak ada takut-takut lagi, untuk memasarkan dagangannya secara terang-terangan tanpa ada rasa takutnya dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya Diwilayah Hukum Polres Kabupaten Subang. Penjualan Obat-Obatan Golongan G  jenis Excimer dan Tramadol penjualanya  secara terang-terangan.

Bahkan berjualanan di pinggir jalan, layaknya pedagang kaki lima  sehingga Pembeli dan pemakainya pun diduga kebanyakan mayoritas dari anak muda yang masih setaraf pelajar SMP dan SMA.

Saat dikonfirmasi Selasa (19/3/2024)  penjual obat terlarang dikiosnya, mengatakan  bahwa.
“kami menjual obat Golongan G jenis  Excimer dan Tramadol itu benar, kami haya menjual bekerja dan di gajih oleh  bos, menurut penjual bahwa kordinator lapanganya  fauji sama Robet, bahkan penjual mendatangkan  preman untuk mengusir awak median yang sedang meliput di lokasi  penjual, sampai ngotot dan arogan terhadap jurnalis, menyuruh semua penjual  obat harus ditutup ” Ucapnya.

Ketua ALIANSI (AJAMSI) TIPIKOR, Aliansi   Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor,  Kordinator jawa Barat Wiranata, mengatakan kemedia Pelita Investigasi, Kami sangat prihatin dengan maraknya   Penjualan obat Golongan G jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Kabupaten Subang.

“Lanjut menurut Wiranata dampak dari mengkonsumsi obat Excimer dan Tramadol dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya, dan dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada sarap . Peredaran Obat keras tersebut dilakukan Bos Aceh mengakibatkan membodohkan anak bangsa.’

Wiranata peredaran obat obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197  yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah adanya pelanggaran tersebut, seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polres  Kabupaten Subang mengambil langkah tegas, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian kami mengharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  Hususnya Polres Kabupaten Subang segera Melakukan penindakan Hukum bagi pelaku penjual, pengedar dan bos bandarnya, supaya anak bangsa kedepan menjadi anak bangsa yang sehat, jangan sampai dengan menkonsumsi obat berlebihan menjadi anak bangsa yang tulalit,”pungkasnya.(Red)

error: Content is protected !!