Lebak, UNB.- Program bantuan pemerintah untuk revitalisasi SDN 2 Kumpai, Kecamatan Banjarsari, menuai sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp690.973.300 ini ditujukan untuk Revitalisasi empat ruang kelas, tiga ruang toilet baru dan satu ruang UKS dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, di lokasi pekerjaan ditemukan sejumlah kejanggalan. Diduga tidak adanya Tenaga ahli Kontruksi dan tenaga ahli K3.Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), tidak tersedia direksi keet sebagai ruang penyimpanan material, dan papan informasi proyek hanya ditempel di dinding sekolah. Selain itu, pemasangan rangka plafon menggunakan Material holo banci yang tidak bersertifikat SNI.
Awak media pada Selasa (14/7/2026) mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah SDN 2 Kumpai, Sukaenah S.Pd.SD, selaku penanggung jawab. terkait penggunaan material holo banci, tanpa adanya tenaga ahli Kontruksi dan K3. Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP belum memberikan keterangan resmi.
Risiko Penggunaan Material Non-SNI
– Material holo banci TIDAK BOLEH digunakan untuk rangka plafon pada proyek sekolah yang didanai APBN. Seluruh material konstruksi fisik gedung negara wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki spesifikasi teknis yang terukur, dan lolos uji pengawas lapangan
– Besi holo banci memiliki ketebalan dan kekuatan tarik di bawah standar SNI. Menggunakannya berisiko menyebabkan plafon melengkung atau ambruk, yang sangat membahayakan keselamatan para siswa dan guru di dalam kelas.
– Diduga pihak Pelaksana P2SP tidak memakai Tenaga Ahli Kontruksi dan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan
– Peran Penting Tenaga Ahli Konstruksi Mengawasi proses pengerjaan di lapangan secara berkala agar spesifikasi material dan teknik bangunan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Berdasarkan Permen PU No. 45/PRT/M/2007, setiap pembangunan fasilitas pendidikan wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dugaan lemahnya pengawasan oleh P2SP dalam proyek ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas dan keselamatan hasil pembangunan. (red)















