LEBAK, UNB – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku kasus narkoba terkait peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak, Selasa (6/5/2025).
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terkait tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Identitas dan Kronologi Penangkapan Tersangka
1. Tersangka DK Bin AD
– Tempat Kejadian Perkara (TKP): Depan sebuah rumah di Kp. Becek, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak
– Barang Bukti:
– 57 butir tramadol HCI
– 90 butir obat warna kuning jenis hexymer
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000
DK Bin AD ditangkap pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah diduga keras melakukan tindak pidana pengedaran obat tanpa izin edar.
2. Tersangka AB Bin TR
– TKP: Pinggir jalan di Kp. Kaung Caniran, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
– Barang Bukti:
– 10 butir tramadol HCI
– Uang tunai Rp79.000
– 1 unit handphone Samsung warna hitam
AB Bin TR ditangkap pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah ditemukan barang bukti obat terlarang dalam penggeledahan.
3. Tersangka NM Bin RD
– TKP: Depan sebuah rumah di Kp. Becek, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak
– Barang Bukti:
– 17 butir tramadol HCI
– 40 butir hexymer
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp360.000
NM Bin RD ditangkap pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah ditemukan barang bukti obat-obatan daftar G yang dibeli dari seseorang di Angke, Jakarta.
Ancaman Hukuman
Menurut Kasat Narkoba Polres Lebak, para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan ikut berperan dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Lebak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar hukum,” pungkas AKP Epy Cepiana, S.H.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran obat terlarang dapat diminimalisir, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas narkoba dan obat-obatan ilegal. (Bj-CNC)














