Lebak  

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Lebak, UNB – Dugaan penyimpangan serius dalam pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, semakin menguat.

Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) memastikan akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul temuan di lapangan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan proyek JUT di Desa Cikeusik patut diduga dijadikan ajang bancakan, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan.

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Hampir Rp1 miliar anggaran sejak 2021 hingga 2025 digelontorkan, tetapi kondisi jalan justru memprihatinkan. Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan dan akan kami laporkan resmi ke APH,” tegas Haes, Rabu (14/01/2026).

Rincian Anggaran JUT Desa Cikeusik
– 2021: Rp70.000.000
– 2022: Rp133.124.294
– 2023: Rp284.425.032
– 2024: Rp398.059.500
– 2025: Rp60.928.000

Total: Rp946.536.826

Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2025, pekerjaan pengerasan JUT senilai Rp148.507.200 dan Rp60.928.000 justru baru direalisasikan pada 2026. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa laporan administrasi keuangan didahulukan, sementara pekerjaan fisik menyusul belakangan.

Kecurigaan semakin menguat karena proyek tidak dilengkapi papan informasi publik. Masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun pihak pengawas. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi Dana Desa.

“Kalau pekerjaan baru dikerjakan di 2026, sementara anggarannya tahun 2025, maka patut dipertanyakan: apakah SPJ-nya sudah dibuat lebih dulu? Ini indikasi kuat pelaporan fiktif,” ujar Haes.

AMBAS juga menyoroti kebijakan Pemerintah Desa Cikeusik yang berulang kali mengalokasikan Dana Desa untuk JUT, sementara jalan lingkungan warga rusak parah dan tak tersentuh perbaikan.

Lebih parah lagi, sebagian ruas JUT yang kini dikerjakan sebelumnya telah dilakukan pengerasan oleh PT Waskita Karya melalui proyek Jalan Inspeksi Daerah Irigasi Cibinuangeun yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini memperkuat dugaan tumpang tindih program, pemborosan anggaran, serta lemahnya perencanaan dan pengawasan.

Di lapangan, pengerasan jalan hanya berupa penghamparan batu belah tanpa proses pemadatan. Ketua TPK bahkan diduga hanya menjadi “boneka” oknum Kepala Desa.

Menanggapi kritik, Feri, selaku TPK Desa Cikeusik, berdalih keterlambatan pembangunan disebabkan faktor cuaca. Namun alasan tersebut dinilai tidak logis, mengingat material batu belah tidak terlalu terpengaruh hujan.

“Anggaran itu tahun 2025, tapi pelaksanaannya ditarik ke 2026 karena faktor cuaca dan pembangunan irigasi,” kata Feri.

Kepala Desa Cikeusik, Enjang Palah, juga membenarkan bahwa anggaran JUT Tahun 2025 sudah diserap 100 persen, meski hingga 2026 pekerjaan belum rampung. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan Dana Desa.

AMBAS menegaskan laporan ke APH akan mencakup dugaan pelaporan fiktif, pemborosan anggaran, pelanggaran asas transparansi, serta potensi kerugian keuangan negara.

“Ini uang rakyat. Kami tidak ingin Dana Desa dijadikan ladang bermain oknum. APH harus turun tangan dan mengusut tuntas,” pungkas Haes.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan klarifikasi resmi. (red)

error: Content is protected !!