Lebak  

Terkait Pengadaan Tangki Septik Oleh Dinas, Pada Program Sanitasi di Desa, Dipertanyakan

LEBAK, UNB.- Program Sanitasi/Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) baik Komunal maupun individual di desa-desa Kabupaten Lebak dipertanyakan, pasalnya material Tangki Septik pengadaannya di suplai oleh DPUPR Kabupaten Lebak, Selasa (4/7/2023).

Hal ini terungkap karena beberapa desa di Kabupaten Lebak yang mendapatkan program tersebut, menyebutkan bahwa pengadaan Tangki Septik di suplai oleh DPUPR Kabupaten Lebak.

Beberapa Kepala Desa dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pelaksana program sanitasi/Ipal menyebut seluruh material dibeli oleh pihaknya, kecuali Tangki Septik.

“Seluruh anggaran dan material program kami  kelola, namun untuk material Tangki Septik itu langsung dari dinas, bahkan SPJ nya pun untuk Tangki Septik terpisah karena mereka yang adakan,” ujar salah satu Ketua KSM di salah satu desa di Lebak Selatan yang meminta namanya dirahasiakan.

Ditempat yang berbeda, salah satu Kades yang juga menerima program sanitasi/Ipal pun ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tangki Septik dikirim langsung dari dinas.

“Ya, memang Tangki Septik mah dikirim langsung oleh dinas. Pokoknya kami mah mempertanggungjawabkan anggaran sisanya saja, setelah dikurangi Tangki Septik,” ujar Kades yang juga tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, DPUPR Kabupaten Lebak belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Hal inipun menjadi pertanyaan publik, apakah dibenarkan jika dinas melakukan pengadaan barang?.

Beberapa lokasi program sanitasi/Ipal pun ketika didatangi tidak nampak papan informasi. Bahkan Perangkat Desa ketika dipertanyakan mengenai lokasi dan pelaksananya (KSM), banyak mengaku tidak menahu dan enggan membicarakannya. Sehingga disinyalir banyak kejanggalan pada program tersebut.(Red)

error: Content is protected !!