Lebak  

Warga Desa Kerta Tolak Laporan LKPPD Tahun 2024

Lebak, UNB.- Antusiasme warga Desa Kerta terlihat dalam acara Musyawarah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Rabu (24/12/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh:
– BPD Desa Kerta
– Muspika Kecamatan Banjarsari
– Tokoh masyarakat dan tokoh ulama
– RT/RW serta tokoh pemuda
– Warga Desa Kerta
– Pihak keamanan dari jajaran Polsek terdekat
– Babinsa Koramil Banjarsari
– Satpol PP Kecamatan Banjarsari

Dalam musyawarah, Kepala Desa Kerta menyerahkan berkas laporan pertanggungjawaban LKPPD Tahun 2024 kepada masyarakat, yang diterima oleh BPD dan pihak kecamatan. Namun, warga secara tegas menolak laporan tersebut.

Ketua Paguyuban Desa Kerta Totong Subandi menuturkan adanya kejanggalan dalam berkas pelaporan yang diberikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk ditanda tangani berkas LKPPD tahun 2024

“Dari berkas ditulis pemeliharaan dianggarkan, tetapi realisasinya tidak ada, saya menanyakan kepada para RT di tiap tiap RT tidak ada pemeliharaan, kami bersama para RT dan masyarakat menolak LKPPD yang dibuat oleh kepala Desa Kerta.

Ketua Paguyuban RT/RW menambahkan, adanya beberapa kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan.

“Dilihat dari laporan ini, banyak kegiatan yang tidak ada atau tidak dilaksanakan misal pelatihan lembaga dan posyandu, ada kemungkinan laporan kegiatan lainnya pun tidak sesuai dengan pelaksanaanya,” tegasnya.

Perwakilan warga, Dadang Hidayat, menyampaikan bahwa laporan LKPPD yang dibacakan Ketua BPD Gilang Nugraha tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“Sekilas saya menyimak berkas yang dibacakan Pak Gilang, banyak realisasi yang tidak ada. Ini sudah membohongi publik, sudah melakukan penipuan pelaporan. Kami masyarakat Desa Kerta menolak laporan LKPPD Tahun 2024,” tegas Dadang.

Ia menambahkan, hasil penolakan masyarakat diharapkan dapat disampaikan ke tingkat kabupaten tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Ketua BPD Desa Kerta, Gilang Nugraha, menegaskan bahwa penolakan masyarakat terhadap laporan LKPPD yang dibuat oleh Kepala Desa Rizky ZA didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang ditemukan setelah mempelajari berkas laporan.

“RT, RW, serta masyarakat menolak secara langsung laporan LKPPD karena banyak kejanggalan. Penolakan ini juga disaksikan oleh pihak Muspika Kecamatan Banjarsari,” ungkap Gilang.

Dalam musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan kecamatan, Kasi Pemerintahan (KASIPEM) Lukman Hakim memberikan keterangan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Desa (LKPPD) Tahun 2024.

Menurut Lukman Hakim, penyerahan LKPPD 2024 oleh saudara Ricki Jaenal Abidin belum melalui mekanisme yang semestinya. Dokumen tersebut belum diperiksa maupun ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggotanya. Selain itu, laporan tidak melalui tahapan musyawarah desa yang seharusnya dihadiri oleh tim monitoring kecamatan serta undangan lainnya.

Berdasarkan hasil musyawarah dan dialog bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan RT dan RW, diputuskan untuk menangguhkan LKPPD 2024 dengan sejumlah alasan sebagai berikut:

1. Masyarakat menolak kepemimpinan Ricki Jaenal Abidin.
2. Laporan LKPPD tidak ditandatangani oleh BPD dan anggota karena adanya penolakan dari RT, RW, dan masyarakat akibat banyak kejanggalan/cacat dokumen.
3. Tahapan musyawarah LKPPD tidak dilaksanakan.
4. Tidak adanya dokumentasi kegiatan.
5. Tidak adanya tim penyusun maupun Surat Keputusan (SK) tim penyusun.

Acara musyawarah tersebut turut dihadiri oleh PJ Desa Kerta, unsur Forkopimcam, Kasi Pemerintahan, Sekmat, BPD, serta jajaran Polsek terdekat.(Red)

error: Content is protected !!