SERANG, UNB.- Proyek pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah ) di Jalan Tirtayasa-Tengkurak, yang dikerjakan oleh CV. Karya Putra Sayonara (KPS), menuai sorotan tajam karena diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.Jumat(05/12/2025)
Sebagai pelaksana proyek, CV. KPS diyakini tidak profesional dalam bekerja, hanya mementingkan keuntungan semata dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Hal ini diduga membuat hasil pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan.
Pembangunan ini menggunakan anggaran DBH-APBD Kabupaten Serang, yang merupakan hasil pajak rakyat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pengerjaan proyek ini diduga tidak maksimal. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, dan diduga menggunakan material batu dengan kualitas rendah.( batu koreng )
“Pihak pelaksana diduga sengaja melakukan hal ini untuk memperoleh keuntungan lebih,” kata Santi 01/12 /12 . saat di lokasi Kegaiatan.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak terkait, belum bisa dihubungi. Proyek ini diduga melanggar SOP dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Warga menuntut agar proyek ini dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.














