Lebak, UNB.- Indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 3 Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kamis (2/10/2025).
Dugaan mark-up anggaran mencakup pembayaran honor guru dan pemeliharaan sarana-prasarana, yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa anggaran untuk pembayaran lima guru honorer mencapai ratusan juta rupiah, Sementara itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dan besaran honor guru berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
Pihak sekolah dilaporkan mencatat pengeluaran dana BOS untuk honorarium guru yang tidak sesuai dengan jumlah dan besaran gaji yang seharusnya, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Saat dikonfirmasi, Tedi Setiadi selaku operator sekolah enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS.
PLT Kepala Sekolah SDN 3 Muara, Uyus, juga tidak memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa urusan anggaran bukan merupakan kewenangannya.
“Untuk penggunaan anggaran dana BOS saya tidak bisa menerangkan, takut salah. Langsung ke Pak Tedi saja, karena beliau yang lebih tahu,” ujarnya.
Dugaan mark-up ini mengarah pada praktik penggelembungan biaya atau kegiatan fiktif, yang bertentangan dengan tujuan utama dana BOS: mendukung operasional pendidikan, termasuk pembayaran honor guru, penyediaan alat belajar, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi meski telah beberapa kali dimintai keterangan oleh awak media.(Red)














