Lebak  

ASN Guru Diduga Kelola Bangunan MBG di Desa Karangpamidangan, Babinsa Akui Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkan Lewat Telepon

LEBAK, UNB.- Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru dalam pengelolaan bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Selain dipertanyakan dari sisi kewenangan, ASN guru tersebut juga diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Babinsa setempat melalui sambungan telepon, saat dilakukan upaya koordinasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN guru tersebut diketahui aktif mengatur penggunaan serta aktivitas di bangunan MBG. Padahal, bangunan MBG merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara dan berstatus sebagai aset pemerintah, sehingga pengelolaannya seharusnya berada di bawah lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan resmi.

Babinsa Sampaikan Kronologi Kejadian

Babinsa Desa Karangpamidangan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa komunikasi dilakukan melalui telepon sebagai bagian dari tugas pembinaan wilayah dan koordinasi terkait pelaksanaan program pemerintah.

“Saya menelpon yang bersangkutan untuk menanyakan secara baik-baik terkait aktivitas dan pengelolaan bangunan MBG. Ini program negara, jadi perlu sinergi dan koordinasi di lapangan,” ujar Babinsa kepada wartawan.

Namun, menurut Babinsa, respons yang diterimanya justru dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan etika seorang ASN.

“Saya malah mendapat ucapan ‘jangan mengganggu usaha saya’. Padahal saya tidak mengganggu apa pun, hanya menjalankan tugas dan koordinasi,” ungkapnya.

Babinsa menegaskan bahwa komunikasi tersebut bukan untuk mencampuri urusan pribadi, melainkan memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan serta tetap kondusif di wilayah desa.

Dinilai Tidak Sejalan dengan Prinsip Kolaborasi

Ucapan tersebut dinilai mencederai semangat kolaborasi antarunsur di tingkat desa. Dalam pelaksanaan program nasional seperti MBG, peran Babinsa, aparat desa, ASN, serta unsur masyarakat seharusnya saling bersinergi, bukan justru menimbulkan kesan penutupan informasi atau kepentingan pribadi.

Aturan ASN dan Pengelolaan Aset Negara

Secara regulasi, ASN terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjaga etika, profesionalitas, serta menjunjung kerja sama lintas instansi. ASN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan atau bertindak seolah-olah memiliki hak atas aset negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Pengelolaan aset negara, termasuk bangunan MBG, harus berada di bawah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan administratif dan pertanggungjawaban yang sah. Setiap penugasan ASN di luar fungsi utamanya harus didasarkan pada surat tugas atau keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Pernyataan Ormas BBP

Menanggapi hal tersebut, Jaya, perwakilan dari Ormas BBP, menyatakan keprihatinannya dan meminta adanya evaluasi serius.

“Babinsa menelpon untuk koordinasi, bukan mengganggu. Kalau sampai mendapat ucapan ‘jangan mengganggu usaha bisnis aing’, ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap seorang ASN,” tegas Jaya.

Ia menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional, bukan kepentingan atau usaha pribadi siapa pun.

“Kami meminta instansi terkait segera menelusuri apakah ada penugasan resmi bagi ASN guru tersebut. Jika tidak ada, maka pengelolaan bangunan MBG harus ditertibkan,” tambahnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun instansi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis terkait dugaan pengelolaan bangunan MBG serta insiden perlakuan tidak menyenangkan melalui telepon terhadap Babinsa di Desa Karangpamidangan.

Babinsa dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi serta memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi etika ASN, dan mengedepankan kolaborasi demi kepentingan masyarakat luas.(Red)

error: Content is protected !!