SERANG, UNB.- Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kembali mencuat.
Seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD).
AW diduga memiliki peran strategis sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi penerima dana BLU LPMUKP. GMD menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat AW merupakan pejabat publik sekaligus pengurus koperasi penerima dana negara.
Koordinator GMD, Kandi Permana, menyampaikan bahwa laporan pengaduan diserahkan pada Rabu (4/2/2026) berdasarkan hasil kajian dan temuan awal terkait pengelolaan dana BLU LPMUKP oleh Koperasi PMSU.
“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Kandi.
Menurut GMD, dana BLU LPMUKP bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat sektor kelautan dan perikanan. Namun, mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan dana dengan realisasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, GMD menyoroti perlunya penelusuran lebih dalam terkait mekanisme penyaluran, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban dana BLU LPMUKP yang dikelola Koperasi PMSU.
“Kami mendesak Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Kandi.
Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Koperasi PMSU tercatat diketuai oleh Asep Awaludin (AW) yang kini menjabat anggota DPRD Banten. Laporan kelembagaan terakhir disampaikan pada tahun buku 2016, namun koperasi masih tercatat aktif secara administratif.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni, membenarkan hal tersebut.
“Secara data di sistem ODS, koperasi itu masih tercatat aktif. Selama tidak ada laporan pembubaran resmi, statusnya tidak bisa dinonaktifkan,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, sejak 2016 koperasi tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam laporan terakhir, koperasi mencatat:
– Jumlah anggota: 25 orang
– Modal total: Rp44.758.400
– Volume usaha: Rp55.948.000
– SHU: Rp9.823.400
Kemenkop UKM menilai koperasi tersebut masuk kategori Grade C3, menandakan kondisi kelembagaan dan usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi. Terhentinya pelaporan hampir satu dekade menimbulkan pertanyaan publik, terlebih di tengah mencuatnya persoalan kredit macet Rp3 miliar.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak juga menyoroti kredit LPMUKP senilai Rp3 miliar yang berstatus macet total.
“Kami memandang persoalan ini harus diuji secara hukum. Tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan perlunya penyelidikan,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW, pihak Koperasi PMSU, maupun Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut.(Red)














