Banten  

Anggota DPRD Banten Ungkap Kasus Pungli PPPK, Rp500 Juta Diduga Disetor ke Oknum

Banten, UNB.- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan UPTD DAS Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akhirnya terbongkar.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya pungutan biaya absensi E-Kinerja dan Simasten sebesar Rp200 ribu per orang, yang dilakukan oleh dua oknum PPPK berinisial B dan W terhadap 63 pegawai PPPK.

Tak berhenti di situ, Musa juga mengungkap dugaan pungli lain oleh oknum berinisial NEP terhadap 63 pegawai PPPK yang baru menerima SK. Besaran pungutan yang diminta rata-rata mencapai Rp10 juta per orang.

Wakil Ketua Fraksi PPP–PSI DPRD Banten mengapresiasi langkah cepat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Sekda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, serta Kepala Dinas PUPR yang langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, oknum PPPK yang diduga melakukan pungli berhasil diungkap dan kini ditangani Inspektorat Provinsi Banten.

Musa menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas karena telah mencoreng marwah pemerintahan di Banten. Ia menekankan bahwa pelaku tidak cukup hanya diberi sanksi pemecatan, tetapi juga harus diproses secara hukum.

“Pada Minggu, 21 Desember 2025, saya didatangi beberapa korban. Saat itu juga saya langsung menghubungi Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur, Pak Sekda, dan Kadis PUPR Banten di hadapan para korban. Alhamdulillah, pimpinan langsung merespons serius dan berjanji menindaklanjuti,” ungkap Musa.

Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 13.00–17.00 WIB, seluruh korban dikumpulkan oleh Kepala Dinas PUPR atas perintah Sekda Banten di Gedung PUPR Banten lantai I. Musa turut hadir bersama Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPTD DAS Ciliman–Cisawarna, serta Inspektorat Provinsi Banten.

Dalam pertemuan itu, seluruh korban mengakui adanya pungutan Rp200 ribu per bulan untuk absensi serta permintaan Rp10 juta per orang. Dari total 63 pegawai, sebanyak 49 orang telah menyerahkan uang kepada NEP, sementara 14 orang belum menyerahkan meski sudah diminta. Total dana yang diterima pelaku diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.(Rd)

error: Content is protected !!