Lebak  

BPN Lebak Tindaklanjuti Aduan PTSL Desa Kertarahayu

Lebak, UNB – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melayangkan surat undangan rapat kepada Kepala Desa Kertarahayu dan Firdaus selaku Koordinator I Suara Mahasiswa Suarakan Keadilan.

Undangan tersebut bertujuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Surat bernomor 32/UND-36.02.HP.02.02/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 itu menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi data, Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, belum pernah tercatat dalam penetapan lokasi Program PTSL.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Agenda rapat meliputi pembahasan aduan dan klarifikasi terkait pelaksanaan Program PTSL.

Firdaus, Koordinator I Suara Mahasiswa Suarakan Keadilan, membenarkan adanya undangan tersebut. Ia menilai langkah BPN Lebak sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi undangan resmi dari BPN Lebak. Ini menunjukkan adanya keterbukaan dan keseriusan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait Program PTSL di Desa Kertarahayu,” ujarnya, Selasa (4/2/2026).

Firdaus menegaskan pihaknya akan menghadiri rapat untuk menyampaikan data, kronologi, serta aspirasi warga agar permasalahan PTSL dapat dijelaskan secara transparan dan objektif.

“Harapan kami, rapat ini bisa menghasilkan kejelasan status program PTSL di Desa Kertarahayu dan menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” tambahnya.

Sebagai informasi, surat undangan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga.(Red)

error: Content is protected !!