Lebak, UNB.- Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga melakukan penggelapan dana bagi hasil dari penjualan tanah urugan milik desa. Dana tersebut seharusnya dibagikan kepada sejumlah pihak penerima manfaat, seperti pengurus musolah, pemuda, dan karang taruna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kesepakatan antara pihak desa dan perusahaan pengangkut tanah urugan mengenai pembagian hasil: Rp2.000 per mobil untuk musolah, Rp3.000 per mobil untuk pemuda, dan Rp5.000 per mobil untuk karang taruna.
Namun hingga kini, dana tersebut belum diterima oleh pihak-pihak yang berhak. Menurut sumber terpercaya, perusahaan telah mentransfer seluruh dana hasil penjualan ke rekening pribadi milik Kepala Desa Sukatani.
“Kami sudah memastikan ke pihak perusahaan. Mereka mengaku uang hasil tanah urugan sudah ditransfer ke rekening pribadi Pak Kades. Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan, dan kami belum menerima sepeser pun,” ujar Dedi, Bendahara Desa Sukatani, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Sukatani membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut dan menilai telah terjadi kesalahpahaman dalam administrasi pembayaran dari pihak perusahaan.
Meski demikian, masyarakat dan pemuda desa menuntut transparansi penggunaan dana hasil tanah urugan. Mereka meminta aparat terkait untuk menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi kepala desa.
“Kalau benar uangnya sudah ditransfer ke rekening pribadi, harus dijelaskan ke publik. Jangan sampai uang hasil tanah urugan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat malah tidak jelas arahnya,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sukatani.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kecamatan Wanasalam. Mereka menilai perlu dilakukan audit dan penelusuran resmi agar pengelolaan kekayaan desa berjalan secara transparan dan tidak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.(Red)














