Lebak  

Koalisi KEJAM Desak Perhutani dan Aparat Tindak Tambang Ilegal di Lebak

Lebak, UNB.- Koalisi Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten menggelar aksi damai di halaman Perum Perhutani KPH Banten. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus desakan atas dugaan lemahnya pengawasan kawasan hutan di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan batu bara ilegal dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Kamis (13/11/2025).

Aksi Damai Berlandaskan Hukum
Aksi dilakukan secara terbuka dan damai, mengacu pada sejumlah payung hukum nasional, termasuk UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jaminan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Ayat (2). 

Sorotan Dugaan Kelalaian

Dalam pernyataannya, Koalisi KEJAM menilai adanya kejanggalan dan lemahnya pengawasan Perum Perhutani KPH Banten terhadap kawasan hutan yang mereka kelola. Dalam audiensi sebelumnya, pihak Perhutani mengakui razia terhadap aktivitas ilegal sering tidak membuahkan hasil dan belum ada pelaku yang tertangkap tangan. 

Koalisi juga mempertanyakan pernyataan Perhutani yang menyebut Gunung Pinang sebagai milik perorangan. Mereka menuntut kejelasan status kepemilikan melalui sertifikat atau dokumen resmi jika benar kawasan tersebut tidak termasuk wilayah hutan Perhutani. 

Kerusakan Lingkungan dan Tanggung Jawab Negara

Hasil investigasi lapangan Koalisi KEJAM menunjukkan aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan luas: perusakan lahan, rusaknya ekosistem, pencemaran udara, hingga jatuhnya korban jiwa. 

“Tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Setiap lubang tambang adalah luka bagi bumi, dan setiap korban jiwa adalah bukti lemahnya pengawasan negara,” tegas perwakilan Koalisi KEJAM dalam orasi. 

Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, Koalisi KEJAM Provinsi Banten mendesak: 
– Perum Perhutani KPH Banten melakukan evaluasi menyeluruh atas pengawasan kawasan hutan. 
– Aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku dan pihak terkait tambang ilegal. 
– Pemerintah daerah dan pusat menjamin keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14/2008. 
– Seluruh pihak menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Ketidakpuasan Hasil Audiensi

Adi Muhdi (Acong), komandan lapangan aksi, menegaskan bahwa Koalisi KEJAM tidak puas dengan jawaban Perhutani. Ia menyebut pihak Perhutani tidak mampu menunjukkan bukti pendukung, termasuk denah lokasi terkait kawasan Gunung Pinang. 

“Karena jawabannya tidak memuaskan, Koalisi KEJAM akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Acong.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil menuntut peran aktif negara dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas praktik tambang ilegal yang semakin meresahkan.(Red)

error: Content is protected !!