Jawa Barat, UNB.- Ketua LPI (Laskar Pasundan Indonesia), Rohmat Hidayat.S.H pihaknya menyoroti serius tentang BBM bersubsidi yang diduga keras disalah gunakan oleh beberapa pihak yang diduga keras sebagai Mafia BBM yang mana hal tersebut jelas tidak kasat mata karena banyak temuan lapangan yang didapatkan oleh pihak Lpi atas dasar dugaan penyalah gunaan BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lanjut Rohmat, pihaknya juga menjelaskan kepada awak media tentang temuan di lapangan serta informasi beberapa minggu ke belakang ada pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan BBM yang diduga keras di lakukan oleh salah satu PT yaitu PT.RPE yang mana diduga inisial pemilik PT yaitu Saudara YT namun miris pemberitaan tersebut tidak berselang lama hilang kembali.
“Berita itu tidak berselang lama setelah muncul hilang begitu saja seolah olah ditakedown ada apa dengan hal itu yang mana seharusnya hal ini dapat tersampaikan dengan baik kepada publik serta kepada pihak Pertamina dan Aparatur Penegak Hukum ” cetus Rohmat.
Dengan adanya hal hal tersebut Lpi mendesak Mapolda Jabar untuk bersikap tegas dan segera menindak lanjuti segala yang terjadi karena jelas masyarakat dirugikan dengan adanya kejadian ini apalagi mengenai penggunaan BBM yang dirasa sangat menyulitkan untuk masyarakat, apalagi adanya pembatasan pembelian yang mana terkadang tidak kebagian untuk kegiatan rutin aktivitas masyarakat tapi miris oknum oknum yang diduga sebagai Mafia BBM dengan se enaknya menyalah gunakan hal itu.
Disisi lain LPI juga sudah mengantongi kronologis kejahatan para mafia tersebut, “Maka pihak Laskar Pasundan Indonesia, kami akan kirim surat ke Kapolda Jawa barat, mengingat kasus ini harus betul-betul di usut sampai keakar- akarnya. Kasihan Masyarakat kecil yang berhak mendapatkan bantuan BBM bersubsidi,” tegasnya.
“Dan ini juga diduga keras sudah melanggar undang-undang tentang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai pasal 58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00,” pungkasnya. (red)














