Lebak, UNB.- Pembangunan jalan cor beton di areal Unit Pengolahan Kelapa Sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional di Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menuai sorotan.
Jalan akses menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya yang sebelumnya rusak parah itu kini sedang dibangun ulang dengan panjang sekitar 1 kilometer lebih dan lebar 4 meter. Proyek milik BUMN agroindustri tersebut disayangkan karena tidak dilengkapi papan informasi publik terkait nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, dan nama perusahaan pelaksana.
Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada Selasa (06/10/2026), salah seorang karyawan yang mengaku sebagai pengawas lapangan mengatakan:
“Cor lama tidak dibuang hanya pakai breaker. Kalau ini panjangnya 1,365 kilo. Untuk anggaran saya tidak tahu, di sini saya selaku pengawas saja, pelaksana Hot Trama Tehnik. Saya di sini hanya disuruh melakukan pengecekan elevasi. Untuk jangka waktu pekerjaan saya juga tidak tahu,” ungkapnya.
Dari informasi yang diterima awak media, proyek Jalan PKS Kertajaya tersebut menelan anggaran sekitar Rp 6-8 Miliar. Metode pengerjaannya pun menjadi pertanyaan, karena beton lama yang rusak tidak diangkat dan dibuang terlebih dahulu, melainkan hanya dihancurkan dengan breaker dan langsung ditindih dengan cor beton baru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen Kebun Kertajaya PTPN IV belum berhasil dikonfirmasi. (Red***)















