Banten  

Statusnya Ilegal, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Lama Dibongkar Pemkot Serang

Kota Serang, UNB.- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar 20 bangunan liar di Pasar Lama, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan pembongkaran bangunan liar dilakukan karena tidak mengantongi izin apapun dan sudah lama berdiri di atas lahan milik Pemkot Serang.

“Terdapat 20 bangunan liar yang dibongkar karena statusnya ilegal. Bangunan ini dulu dibangun oleh para pemiliknya yang melakukan penempatan di Pasar Lama,” ujarnya dilansir Antara Sabtu (17/2/2024).

Wahyu menuturkan pembongkaran sebut untuk mengembalikan lahan sesuai dengan fungsinya, dan akan dibuatkan drainase dan dilakukan pengaspalan jalan.

“Jadi ini areanya akan lebih luas untuk jalan, dan kembali kepada fungsinya untuk pelaku UMKM yang ada di Kota Serang,” katanya.

Wahyu menargetkan kurang dari dua pekan pembongkaran 20 bangunan liar di Pasar Lama harus selesai.

“Setelah rapi nanti kita bisa buka blok baru para pelaku UMKM para pedagang seperti yang sudah berjalan sekarang di blok B Pasar Lama,” katanya.

Untuk pembongkaran bangunan itu, Wahyu mengatakan telah melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kota Serang seperti Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran dengan alat berat dan petugas angkutan sampah-sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Sebelum melakukan pembongkaran kami juga sudah konsolidasi dengan para penyewa ruko di Pasar Lama ini, bahkan mereka juga ada yang melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya. (red)

error: Content is protected !!