TANGERANG, UNB – Proyek pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Kampung Pabuaran, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Trisula Bakti Nusantara.
Proyek dengan Nomor Kontrak: 610/85-PL/PPK/SDA/K/SDA/DBMSDA/IV/2025, yang didanai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025, memiliki nilai sebesar Rp 98.727.000,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Mahardika Artha Gemilang dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Namun, dalam pelaksanaannya, LSM Trisula menduga adanya sejumlah penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Ketua LSM Trisula Bakti Nusantara, Kartusi, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan TPT yang tengah berjalan terlihat dikerjakan secara asal-asalan, bahkan diduga menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
“Ulah oknum pelaksana nakal kerap kali terjadi akibat minimnya pengawasan atau bahkan pembiaran oleh pihak terkait. Ini bisa jadi karena ada unsur kesengajaan dari pelaksana proyek, yang memanfaatkan kelalaian pengawasan di lapangan,” ujar Kartusi, pada Senin (9/6/2025).
Ia juga menduga bahwa proyek tersebut dilakukan dengan modus klasik, yakni pengurangan kubikasi pasangan batu dan minimnya pondasi, yang berpotensi mengurangi kualitas bangunan secara keseluruhan.
“Tidak heran jika proyek seperti ini sering disebut sebagai proyek ‘Spanyol’ alias separuh nyolong,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Mahardika Artha Gemilang serta instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
LSM Trisula mendesak agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi serta pengawasan lebih ketat, guna menjamin kualitas pembangunan serta menghindari potensi penyimpangan anggaran. (Wahyu)














