Lebak, UNB.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19) berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (8/5/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, petugas mengamankan MY dan MF. Barang bukti yang disita antara lain:
– 11 butir Tramadol HCI
– 104 butir Hexymer
– 1 tas selempang hitam
– 2 unit handphone (Infinix biru, Samsung biru tua)

Hasil interogasi sementara, MY mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta.
Sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, petugas mengamankan DP. Barang bukti yang ditemukan:
– 253 butir Tramadol HCI
– 177 butir Hexymer
– 1 handphone Vivo biru
– 1 tas selempang hitam

Dari pemeriksaan, DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari MY.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” tutupnya.(Red)















