Lebak  

Apresiasi Warga Banjarsari atas Penangkapan Pengedar Obat Keras Golongan G oleh Polres Lebak

Lebak, UNB.- Ucapan apresiasi datang dari tokoh muda sekaligus Ketua LAPBAS DPAC Kecamatan Banjarsari, Bono, atas keberhasilan Satres Narkoba Polres Lebak mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Exsimer. Penangkapan ini dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan obat tanpa resep dokter yang meresahkan warga, terutama di kalangan pemuda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lima terduga pemakai dan beberapa pengedar diciduk di Desa Tamansari dan Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 dini hari, dengan pengembangan hingga ke rumah salah satu bandar bernama Ucup. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan beberapa orang yang diduga pemakai.

“Saya ucapkan selamat kepada satuan Polres Lebak Polda Banten, yang mana telah berhasil mengungkap dan menangkap bandar Narkoba di wilayah hukum Kecamatan Banjarsari, di Desa Tamansari yaitu adalah saudara UCE dan Kawan kawan, kami selaku warga Kecamatan Banjarsari mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebanyak banyaknya, kepada Kepolisian Mapolres Lebak Polda Banten, yang sudah menjawab keresahan kami selama ini, yang sudah tertangkapnya bandar Narkoba yang selama ini yang sudah merusak pemuda pemudi khususnya di kecamatan Banjarsari,” ungkap Bono, Ketua LAPBAS DPAC Kecamatan Banjarsari, Jumat (8/5/2026).

Menurut warga, pengedar yang selama ini meresahkan adalah inisial B/U,DN dan PR. Sementara itu, dua orang terduga pemakai dibebaskan pihak kepolisian karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satres Narkoba Polres Lebak terkait penangkapan bandar obat keras jenis Exsimer dan Tramadol di Kecamatan Banjarsari.(Red)

error: Content is protected !!