Lebak, UNB.- Apresiasi mengalir dari berbagai elemen masyarakat Kecamatan Banjarsari, mulai dari tokoh pemuda, organisasi masyarakat (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Paguyuban Kepala Desa, atas keberhasilan Polres Lebak mengungkap peredaran obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Dukungan masyarakat disampaikan langsung oleh Rembang, S.H., Kepala Desa Cisampih sekaligus perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banjarsari.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Lebak dan Kasat Narkoba dan jajaran atas keberhasilan ini,” ungkapnya.
Ucapan terima kasih juga datang dari tokoh pemuda, ormas, dan MUI Kecamatan Banjarsari. Mereka menilai langkah cepat dan responsif Sat Resnarkoba Polres Lebak dalam menindaklanjuti informasi masyarakat telah menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat-obatan terlarang.
Warga berharap agar Polres Lebak terus mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus peredaran obat di wilayah Banjarsari. Paguyuban Kepala Desa menegaskan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat yang merusak masa depan anak bangsa.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Red)















