Lebak, UNB.- Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Perangkat Desa (Prades) di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dengan perempuan yang masih berstatus istri orang mencuat ke publik.
Informasi yang dihimpun awak media, perselingkuhan tersebut terbongkar oleh sang suami melalui chat WhatsApp. Sang suami yang bekerja di luar daerah mencium gelagat tidak biasa dari sang istri.
Kasus itu pun ramai, hingga sang suami yang merasa dikhianati memanggil Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk menjadi saksi agar kedua belah pihak mengakui perbuatan tersebut.
Salah satu warga di Kecamatan Banjarsari menjelaskan, sang suami langsung melakukan perceraian pada hari itu juga akibat istrinya selingkuh dengan oknum Prades yang diduga bukan kali pertama melakukan perzinahan.
“Informasi itu benar adanya, istri dan oknum Prades dipanggil yang didampingi kepala desa dan tokoh masyarakat, istrinya mengakui adanya perselingkuhan, dan istrinya juga mengakui melakukan perzinahan tetapi bukan di rumahnya dan langsung suaminya menceraikan istrinya. Dan juga oknum Prades mengakui adanya perselingkuhan dan perzinahan,” ungkapnya, Senin (19/10/2026).
Ia menambahkan, kasus perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan pejabat publik atau perangkat desa bukan kali pertama terjadi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Tamansari. Namun ia membantah isu adanya penggerebekan warga.
“Gak ada penggerebekan bang, kita semalam juga dengan perwakilan BPD, Ketua Pemuda, Ketua tokoh masyarakat mendamaikan kesalahpahaman yang terjadi dan alhamdulillah udah clear hitam di atas putih,” ungkapnya.
Kepala Desa Tamansari, Jaelani, menegaskan isu penggerebekan tidak benar.
“Isu terkait penggerebekan perselingkuhan itu tidak benar dan saya siap bertanggung jawab,” tegas Jaelani.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak Kecamatan Banjarsari wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap oknum Perangkat Desa (Prades) yang diduga melakukan perselingkuhan, dengan merekomendasikan sanksi kepada Kepala Desa serta melaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Meskipun Prades memiliki kode etik disiplin yang diatur secara khusus (berbeda dengan Aparatur Sipil Negara/ASN), tindakan perselingkuhan merupakan pelanggaran berat terhadap larangan perangkat desa karena meresahkan masyarakat dan merusak keharmonisan sosial. (Red)***















