Lebak  

Anggota DPRD Banten Kutuk Dugaan BLT DD 2026 Tak Disalurkan di Desa Kerta

LEBAK, UNB.- Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliyansyah, mengutuk keras dugaan tidak disalurkannya anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II tahun 2026 untuk warga miskin ekstrem oleh Pejabat Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Musa mengatakan, masa transisi pemerintahan Desa Kerta baru dimulai setelah konflik berkepanjangan, dengan pejabat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru beberapa bulan dibentuk oleh masyarakat. Namun kini justru mendapat sorotan terkait BLT-DD.

“Saya mengutuk keras adanya informasi tidak disalurkannya anggaran BLT-DD untuk warga miskin ekstrem Tahap Dua oleh Pejabat Desa Kerta. Dengan alasan apapun, anggaran BLT-DD tidak boleh dialihkan kepada kegiatan lain,” ungkap Musa. Jumat (16/10/2026)

Dugaan Pelanggaran Tupoksi dan Anggaran Fiktif BPD

Selain BLT-DD, Musa yang juga duduk di Komisi III DPRD Provinsi Banten itu turut menyoroti dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta dugaan anggaran fiktif yang melibatkan Ketua BPD Desa Kerta.

Menurutnya, BPD yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, penampung aspirasi, dan pembahas peraturan desa sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, justru diduga berkelompok dengan Pemerintah Desa dan ikut menjadi pelaksana kegiatan yang bersumber dari anggaran negara/CSR PTPN sebesar Rp 18.000.000. Hal ini dinilai membuat fungsi check and balances di desa tidak berjalan.

Lebih lanjut, Musa menyoroti dugaan dana fiktif atau mark-up honorarium. Ketua BPD diduga menerima dan mengelola honor Sekretaris BPD yang masuk ke rekening atas nama Muhamad Rais sebesar Rp 1.000.000 per bulan sejak tanggal 22 Mei 2026 sampai sekarang, padahal jabatan tersebut faktanya kosong atau tidak ada orangnya.

“Jika benar, maka ini merupakan anggaran fiktif yang berpotensi merugikan keuangan desa dan harus dikembalikan ke Kas Desa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kerta belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Jae)

error: Content is protected !!