Lebak  

Diduga Gunakan Listrik Tanpa Izin, Wahana Komedi Putar di Desa Kerta Disorot Publik

LEBAK, UNB.- Wahana hiburan komedi putar (korsel) yang beroperasi di tanah lapang Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, diduga menggunakan aliran listrik tanpa izin resmi sejak awal beroperasi.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kabel listrik sepanjang beberapa meter tersambung ke tiang listrik yang dibungkus terpal putih. Sambungan tersebut digunakan untuk mengoperasikan berbagai permainan anak-anak, namun kuat dugaan bahwa aliran listrik tersebut tidak memiliki izin resmi dari PLN.

Kecurigaan semakin menguat ketika beberapa orang yang berada di lokasi enggan memberikan komentar dan mengaku tidak mengetahui asal-usul sambungan listrik tersebut.

Awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Malingping, Arie Firmansyah, melalui pesan WhatsApp pada Senin (25/08/2025). Sayangnya, jawaban baru diterima pada Rabu (27/08/2025), menimbulkan pertanyaan publik terkait respons lambat dari pihak PLN.

“Sudah kami tindak, pelaksana korsel sudah menyelesaikan administrasinya,” ujar Arie singkat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum PLN dalam praktik ilegal tersebut, Arie hanya menegaskan bahwa pihak pengelola telah membayar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pengelola komedi putar untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pemakaian listrik ilegal.(Red)

error: Content is protected !!