Banten  

LPI Soroti PK yang Dilakukan Terpidana Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping

BANTEN, UNB.- Laskar Pasundan Indonesia Kembali angkat bicara Melalui Ketua umum nya Rohmat Hidayat terkait PK (peninjauan kembali) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada pengadaan lahan untuk gedung Samsat Malingping yang mana saudara Samad menggusur nama Opar Sohari Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten pada dugaan kasus tersebut

Menurut Rohmat pria yang akrab di sapa Dongkol, mengatakan bahwa kasus yang bermula pihaknya sebagai pendobrak awal temuan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Samsat Malingping itu sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh saudara Samad sebagai terpidana tunggal pada persoalan tersebut

Karena menurut pihak LPI jelas harusnya tidak hanya satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka atau terpidana dan juga pihak Lpi mendorong Aparatur Penegak Hukum untuk membuka kembali tidak hanya tentang dugaan korupsinya melainkan ada dugaan mal administrasi pada pengadaan lahan tersebut yang mana diduga keras adanya mal pada salah satu AJB (akta jual beli) yang dijadikan acuan pada pengadaan tersebut

“LPI pun dengan tegas seharusnya apresal juga dilibatkan karena samad tidak mungkin bermain sendirian dalam hal itu apalagi mengingat dalam hal tersebut ada struktural tim untuk pengadaan tidak hanya Pengguna Anggaran saja yang di jadikan acuan pada PK yang dilakukan perlu juga pendalaman yang mana ini jelas tentang keuangan negara harus juga perencana diduga keras terlibat dalam hal ini,” pungkasnya. (red)

error: Content is protected !!