Kab. Serang, UNB.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban APK dan berbagai atribut kampanye secara serentak dilakukan mulai Minggu (11/2/2024) yang menandakan masuknya masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban diawali dengan Apel di Kantor Kecamatan Jawilan diikuti sejumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Komisioner Kecamatan, Panwas Kelurahan, Koramil dan aparat Kepolisian.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jawilan, Sumarna mengatakan sesuai himbauan dari KPU Pusat karena mulai 11 Februari sudah memasuki masa tenang Pemilu, maka sudah waktunya partai politik menurunkan atribut partai politik/caleg terpasang atau yang diletakkan di pinggir jalan untuk dibersihkan.

“Sebelumnya, pihak kami sudah mengirimkan imbauan baik melalui tulisan maupun lisan kepada pimpinan Parpol agar penertiban APK dan berbagai atribut lainnya untuk menurunkan secara mandiri,” ujar Sumarna. Minggu (11/2/2024).
“Berdasarkan pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sehingga sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pembersihan atribut untuk hari pertama di Kecamatan Jawilan berlangsung aman dan kondusif tanpa ada rintangan. (Day)














